DPRD KOTA TEGAL TUKAR PIKIRAN RAPERDA RPPLH DAN SPALD


KOTA BEKASI - Pansus 6 DPRD Kota Tegal mengunjungi Pemerintah Kota Bekasi dalam rangka kunjungan kerja terkait Penyempurnaan Raperda Kota Tegal tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) bertempat di Press room Humas, Rabu (28/12/22). 


Pemimpin rombongan sekaligus Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro pada sambutannya berterima kasih karena kunjungannya telah diterima dengan baik. 


" Pansus 6 berterima kasih karena kunjungan nya telah diterima sangat baik, kedatangan kami ke Kota Bekasi ingin mendapatkan informasi terkait kekayaan materi tentang kedua hal tersebut, kami mengharapkan sepulangnya nanti ada pembahasan lebih lanjut dalam hal penyempurnaan Perda Kota Tegal "


Pihak nya membenarkan sedang ada pembahasan terkait Rancangan Perda 

persoalan sistem pengelolaan air limbah domestik dan lingkungan hidup.


" Semoga dengan datangnya ke Kota Bekasi dapat beberapa hal yang dijadikan pertimbangan untuk memperbaiki sekaligus penyempurnaan Perda tersebut dan kami melihat hampir sama kondisi lingkungan yang dimiliki Kota Tegal dengan Kota Bekasi, Sama-sama padat penduduk mungkin bedanya berdampingan dengan Ibu Kota Jakarta ".


Selanjutnya, bergantian memberikan sambutan Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Peningkatan kapasitas LH pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Disa Uniflora, didampingi Sub Koordinator bagian Hukum Setda Abdul Hakim dan Sub Koordinator pada Disperkimtan Yuyun Retno Winarningsih. 


" Terima kasih karena telah memilih Kota Bekasi untuk studi banding terkait kajian Raperda RPPLH dan SPALD Kota Tegal, memang benar bahwa Kota Bekasi sudah mengesahkan Perda tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH) pada bulan Oktober Tahun 2018 "


Disa menambahkan bahwa Kota Bekasi sebagai salah satu daerah metropolitan Jabodetabekpunjur dengan pembangunan dan dinamika penduduk yang  beragam, rentan terhadap berbagai isu strategis lingkungan hidup.

Oleh sebab itu, untuk mengatasi kemungkinan pengrusakan lingkungan hidup dan menjamin pengelolaan lingkungan hidup yang baik untuk kenyamanan masyarakat kota Bekasi, Kota Bekasi memiliki Perda Nomor 11Tahun 2018 tentang rencana perlindungan pengelolaan lingkungan hidup "

Kemudian, di dalam Perda RPPLH itu terdiri dari 11 bab dan 12 pasal didalamnya diatur beberapa unsur strategis diantaranya masalah banjir, persoalan sampah, masalah kemacetan, pemukiman kumuh, penurunan kualitas air tanah, dan dinamika kebijakan eksternal dan internal. 


Pada acara yang sama, Yuyun dari Disperkimtan Kota Bekasi juga menambahkan perjalanan awal mula Perda ini disahkan ketika tahun 2017 sudah dimulai penyusunan dengan pengumpulan data dari 5 tahun sebelumnya yakni 2012 yang bertujuan untuk menyiapkan latar belakang. 


"Inisiasi penyusunan ranperda dimulai pada 2017,  kita (Dinas LH) melakukan beberapa langkah penyiapan penyusunan untuk naskah akademisnya  dengan mengumpulkan data dari 5 tahun kebelakang dan kemudian dilakukan pengolahan data dibantu dengan dinas terkait, tenaga ahli konsultan, praktisi lingkungan, hingga akademisi, sehingga tersusunlah Perda Kota Bekasi ttg RPPLH tersebut.  


Acara dilanjutkan dengan dialog interaktif, foto bersama dan pemberian cinderamata dari Pemerintah Kota Bekasi kepada DPRD Kota Tegal. 


(Red)

Lebih baru Lebih lama