INTEGRASI NIK DAN NPWP


Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 


Dan ada 5 jenis NPWP yaitu NPWP Orang Pribadi, Warisan belum terbagi, Badan, Cabang dan Instansi Pemerintah. Ketentuan umum yang menjadi dasar hukum adalah Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang kemudian petunjuk teknisnya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Disebutkan dalam pasal 2 ayat 1 huruf a dan b PMK 112/2022, terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022 Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan NPWP dengan format 16 (enam belas) digit, sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak. Untuk saat ini perubahan NIK menjadi NPWP masih dalam tahap transisi dan baru akan berlaku secara penuh pada 1 Januari 2024 mendatang. 


Latar belakang diterbitkannya PMK 112/2022 diantaranya, 


(1.) Untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP sehubungan dengan ketetuan penggunaan NIK sebagi NPWP bagi wajib pajak Orang Pribadi.; 


(2.) Untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP; 


(3.) Untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.


Kebijakan terkait integrasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Pokok Wajib Pajak ini diharapkan mampu meningkatkan efektifitas kinerja administrasi perpajakan baik dalam pendataan maupun pemantauan. Nantinya Ditjen Pajak akan memiliki akses penuh terhadap data dan informasi Wajib Pajak baik dari penghasilan, kekayaan, kegiatan usaha, maupun transaksi keuangan. 


Hal ini diharapkan mampu meminimalisir kemungkinan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan melakukan kecurangan atau memalsukan nominal pajak yang harus dibayar. Selain itu integrasi NIK menjadi NPWP juga memberikan keuntungan bagi masyarakat, kedepannya masyarakat tidak perlu lagi berbelit dengan urusan administrasi NPWP karena saat ini data yang digunakan sudah menjadi data tunggal atau single identification number. 


Namun, tentu saja NIK tidak otomatis teraktivasi menjadi NPWP, karena hal ini membutuhkan aktivasi melalui pendaftaran atau secara jabatan. 


Bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP sebelum PMK ini terbit, yaitu NPWP 15 digit. Dalam penggunaan NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi, data identitas Wajib Pajak dilakukan pemadanan dengan data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dan hasil pemadanan data tersebut dikelompokan menjadi dua diantaranya, 


(1.) data valid artinya data identitas Wajib Pajak yang telah padan dengan data kependudukan artinya data sudah valid maka bisa menggunakan NIK sebagai NPWP. Wajib Pajak bisa login di DJP Online menggunakan NIK; dan 


(2.) data belum valid data identitas Wajib Pajak yang belum padan dengan data kependudukan, artinya belum bisa login di DJP Online menggunakan NIK.


Selain itu masyarakat tidak perlu khawatir karena tidak semua penduduk yang memiliki NIK otomatis harus membayar pajak. 


Disebutkan oleh Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia dalam sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) bahwa sistem perpajakan di Indonesia berdasarkan pada prinsip keadilan, hanya yang memiliki income saja yang membayar pajak. 


Sebagaimana tercantum dalam undang-undang perpajakan bahwa wajib pajak adalah orang pribadi bertempat tinggal di Indonesia dan mempunyai penghasilan melebihi PTKP Rp 54 Juta setahun atau Rp4,5 juta per-bulan. 


Lantas bagaimana cara melakukan aktivasi NIK menjadi NPWP? berikut tata cara aktivasi NIK menjadi NPWP bagi WP Orang Pribadi yang telah memiliki akun djponline


Masuk atau login ke djp online


Masukkan NPWP


Masukkan kata sandi dan kode keamanan 


Setelah masuk ke halaman menu utama, pilih profil


Ketika halaman profil terbuka, maka akan tertera Status Validasi Data Utama “perlu dimutakhirkan” atau “perlu dikonfirmasi”

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa perlu melakukan pemutakhiran 


Lalu pada halaman menu profil pada bagian data utama, terdapat NIK/NPWP16

Berikutnya, masukkan NIK yang berjumlah 

16 digit pada kolom tersebut

Kemudian klik validasi 


Maka, sistem djp akan melakukan validasi data dengan yang tercatat pada ditjen kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil)


Apabila data valid, maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi data telah ditemukan 


Selanjutnya, pada notifikasi tersebut klik “ok” Lalu tekan tombol “ubah profil” selain itu juga dapat melengkapi data klu dan anggota keluarga


Jika sudah selesai tervalidasi, maka sudah dapat menggunakan NIK untuk login ke djp online. 


Untuk wajib pajak yang datanya belum sesuai dengan data kependudukan maka akan masuk dalam kategori data belum valid dan Direktur Jenderal Pajak menyampaikan permintaan klarifikasi berupa, 


(a) data alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler; 


(b) data alamat tempat tinggal Wajib Pajak berdasarkan keadaan yang sebenamya; 


(c) data Klasifikasi Lapangan Usaha; dan 


(d) data unit keluarga.  Dan klarifikasi wajib pajak atas data diatas dapat dilakukan melalui: 


(a) laman Direktorat Jenderal Pajak pada bagian profil; (b) alamat pos elektronik Wajib Pajak; 


(c) contact center Direktorat Jenderal Pajak (pemutakhiran mandiri melalui TPT atau KLIP); dan/ atau 


(d) saluran lainnya yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak. Jika setelah dilakukan pemadanan data ternyata masih belum valid datanya, maka wajib pajak perlu mengajukan permohonan perubahan data. Dalam perubahan data dapat dilakukan melalui: laman Direktorat Jenderal Pajak; contact center Direktorat Jenderal Pajak; Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan/ atau saluran lainnya yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak. Jika setelah dilakukan pemadanan masih belum valid, wajib pajak dapat menyampaikan permohonan perubahan data ke Kantor Pelayanan Pajak Terdaftar.


Konsekuensi yang terjadi jika wajib pajak tidak melakukan pemadanan data sampai dengan 31 Desember 2023, maka wajib pajak tidak dapat melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya. 


Dan NPWP tidak dapat dipergunakan sebelum dilakukan pemadanan data hingga statusnya valid. Sehingga wajib pajak tidak bisa mendapatkan layanan pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NPWP. 


Terkait transisi sampai tanggal 31 Desember 2023, yang belum dapat menggunakan NPWP 16 digit: OP Penduduk menggunakan NPWP 15 digit; OP bukan penduduk, Badan, dan Instansi Pemerintah menggunakan NPWP 15 digit (jika WP baru hapus digit pertama berupa angka 0 (nol), WP Cabang menggunakan NPWP 15 digit. 


DJP atas nama Menteri Keuangan dapat memberikan perpanjangan batas waktu kepada pihak lain berdasarkan pertimbangan kesiapan sistem administrasi pihak lain dimaksud. Maka dari itu wajib pajak perlu melakukan pemadanan data apabila telah memiliki NPWP sebelum 1 Januari 2024.


Khusus untuk wajib pajak orang pribadi yang belum memiliki NPWP, juga dapat melakukan aktivasi integrasi NIK menjadi NPWP dengan mengajukan permohonan aktivasi. Dengan syarat bahwa wajib pajak orang pribadi tersebut memiliki penghasilan diatas PTKP. 


Dengan adanya integrasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak agar Indonesia dapat terus maju. Pajak kuat, Indonesia maju.


Sumber: Isnani Hidayati


Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pasuruan

Lebih baru Lebih lama