KOTA BEKASI - Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi melakukan sosialisasi Surat keputusan KPU nomor 518 tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik, Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Hotel Amaroossa Selasa (27/12/2022).
Ketua KPU menghimbau agar seluruh pihak turut bekerjasama dalam menyukseskan tahapan Pemilu 2024 yang sudah memasuki masa persiapan pendaftaran Partai Politik.
”Cukup dinamis perjalan KPU Kota Bekasi seperti adanya Koalisi partai yang mengusulkan 5 dapil kemudian ada juga opsi 7 dapil. Ini adalah dinamika di kota Bekasi seperti taglnine KPU Kota Bekasi ” Selalu bahagia ” Apapun yang terjadi, sehingga seluruh pihak turut bekerjasama dalam menyukseskan tahapan Pemilu 2024,” Kata Nurul Sumarheni Ketua KPU Kota Bekasi.
"Masa kampanye Pemilu 2024 itu adalah 75 hari. Nah di luar tahapan itu kita tidak bisa meyebutnya sebagai kampanye," tegas Nurul usai acara Denominasi dan Sosialisasi KPU NOMOR 518 TAHUN 2022 Tentang Penetapan partai politik pemilu anggota DPR dah DPRD serta partai politik lokal Aceh peserta pemilu anggota DPR Aceh dan DPR Kapupaten/Kota Tahun 2024.
Sosialisasi Peraturan KPU melibatkan Bawaslu Kota Bekasi, Pemerintah Daerah, Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Derah (Forkopimda), Pimpinan Partai Politik calon peserta Pemilu, media massa dan Instansi terkait lainnya.
(Red)