Jakarta- Pemerintah akan melarang penjualan rokok batangan atau ketengan pada tahun 2023, rencana akan adanya peraturan pemerintah soal larangan penjualan rokok secara batangan itu tercantum dalam salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Dalam salinan Kepres yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022 itu pemerintah rencananya akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Dengan dasar pembentukan pasal 116 Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Dalam penjelasannya, peraturan baru tersebut nantinya akan mengatur tujuh poin pokok, salah satu poinnya soal pelarangan penjualan rokok batangan atau ketengan.
Beberapa poin pokok materi peraturan pemerintah yang akan diubah:
1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
2. Ketentuan rokok elektronik.
3. Pelarangan iklan, promosi dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.
4. Pelarangan penjualan rokok batangan.
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.
6. Penegakan dan penindakan
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
(Red)