TRAGEDI PENYEGELAN 3 SDN DI KELURAHAN BANTARGEBANG, PEMKOT BEKASI BERUSAHA MELAKUKAN PK PN BANDUNG


KOTA BEKASI - Terkait sengketa kepemilikan 3 bidang tanah yang diatasnya berdiri 3 SDN, Yakni SDN Bantargebang 3 berlokasi di RW.01 , SDN 4 berlokasi di RW.04 dan SDN 5 berlokasi di Kelurahan Bantargebang.


Seperti di ketahui Pemkot Kota Bekasi adalah penerima Hibah TPST Bantargebang dari Pemprov DKI Jakarta dengan nilai diperkirakan hampir 300 sampai 400 Milyar pertahun, sehingga pembangunan di Kota Bekasi berkembang pesat.


Namun sangat miris melihat terjadinya tragedi penyegelan 3 SDN di Kelurahan Bantargebang yang notabene merupakan wilayah TPST yang menjadi sumber penerimaan hibah terbesar Pemkot Bekasi dari Pemprov DKI Jakarta.



Pemerintah kota Bekasi harus segera mengambil sikap dan bertindak demi keberlangsungan pendidikan anak- anak, UUD 1945 Pasal 31 Ayat 2 bahkan mewajibkan pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar. 


Pasal 31  Ayat 2 berbunyi " setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya"


Tiga Sekolah Dasar Negeri di kelurahan Bantargebang di Segel oleh Kuasa Hukum Ahli waris H.M. Nurhasanudin Karim sebagai pemilik tanah berdasarkan Putusan Perkara no.253/Pdt.G/2020/PN.BKS jo.392/PDT/2021/PT BDG jo.804 K/PDT/2022.



Kepala Dinas Pendidikan DR. UU Saiful Mikdar mengatakan Pemerintah kota Bekasi segera mengambil sikap dan akan terus berjuang demi keberlanjutan kegiatan belajar-mengajar anak- anak di Tiga Sekolah Dasar Negeri tersebut.


"Tentu Pemkot akan berusaha melakukan yang segala cara terbaik yaitu dengan melakukan mediasi dan pendekatan kepada penasehat hukum pemenang putusan Pengadilan Negeri Bandung agar kegiatan belajar-mengajar bisa tetap berjalan" Ujar UU Saiful


"Perjuangan kami demi kelangsungan jalannya proses belajar-mengajar di 3 SDN tersebut yaitu juga dengan melakukan Peninjauan Kembali atau PK Putusan Perkara sengketa dari Pengadilan Negeri Bandung" tutup UU Saiful.


(Red)

Lebih baru Lebih lama