Kombes Pol Gidion: Polres Metro Bekasi Tangkap Pelaku Pembunuhan Kurang dari 24 Jam

 

Kapolres Metro Bekasi Kombes. Pol. Gidion Arif Setyawan, S.H, S.I.K., M.H.

Kabupaten Bekasi – Penyidik Reskrim Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Barat berhasil mengungkap pelaku penganiayaan kurang dari 24 jam yang menyebabkan hilangnya nyawa korban (RP) di Kawasan Industri MM2100, Cibitung, Kabupaten Bekasi pada Minggu (8/1/2022) pukul 02.00 WIB.


“Hari ini saya informasikan keberhasilan Polres Metro Bekasi bersama Polsek Cikarang Barat dalam pengungkapan perkara penganiayaan kurang dari 24 jam,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat menyampaikan rilis di Mapolres Metro Bekasi, Senin (9/1/2023).


Gidion mengungkapkan, pelaku hanya seorang diri berinisial FR (22) menganiaya korban dengan senjata tajam jenis celurit setelah itu langsung kabur ke Semarang, Jawa Tengah.


“Pelaku berinisial FR. Sempat kabur ke luar kota, anggota berhasil mengidentifikasi berkat informasi dari beberapa saksi dan mengamankan pelaku,” tukasnya.


Ia menegaskan, kasus penganiayaan berujung hilangnya nyawa RP tersebut merupakan persoalan personal (pribadi).


“Waktu itu korban memang mengenakan baju salah satu Ormas (Organisasi Masyarakat) namun ini murni persoalan pribadi. Tidak ada kaitannya dengan kelompok atau organisasi apapun,” tegas Gidion.


Ia menuturkan, selain pelaku penyidik juga turut menyita barang bukti berupa sebilah celurit, baju pelaku, dan sepeda motor.


“Barang bukti juga turut kami amankan,” ucapnya.


Akibat perbuatannya, pekaku diancam dengan Pasal 338 KUHP perkara pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.


“Terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tegasnya.


Korban Penusukan di Cibitung Bukan Target Pelaku


Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung mengatakan jika korban (RP) penganiayaan di Ruko Kawasan industri MM2100 bukan target pelaku (FR).


“Korban bukan target pelaku,” kata Gogo.


Ia menceritakan, saat kejadian sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku sempat cekcok dengan salah seorang saksi karena merasa risih istrinya diganggu oleh pelaku.


“Sempat cekcok setelah itu dilerai oleh korban. Habis itu saksi pulang meninggalkan lokasi penganiayaan itu begitu pula dengan pelaku,” ucapnya.


“Tak lama kemudian pelaku mencari saksi yang menjadi targetnya tapi tidak ketemu. Nah, pas di lokasi saat itu yang ada hanyalah si korban yang ikut melerai saat cekcok langsung menyabetkan celuritnya tiga kali, mengenai ketiak dan perut,” lanjutnya.


Usai menyabetkan celurit, pelaku langsung kabur dan meninggalkan Korban yang terhuyung-huyung menahan sakit.


“Korban sempat jalan beberapa meter, setelah itu langsung jatuh ke tanah dan tewas di lokasi kejadian,” jelasnya.


Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Barat berhasil menahan pelaku penusukan terhadap korban (RP).


Pengungkapan ini merupakan prestasi yang patut diacungi jempol, karena pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam.


(Red)

Lebih baru Lebih lama