DITRESNARKOBA POLDA METRO JAYA UNGKAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA 109,9 KG SABU SENILAI 194 MILIAR DARI JARINGAN SUMATERA – JAKARTA – TANGERANG DENGAN MODUS DISAMARKAN TEH CHINA “GUANYINWANG”


Jakarta - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika sabu 40,7 kg jaringan Sumatera yang akan diedarkan ke Kampung Bahari Jakarta Utara, dengan modus operandi disamarkan dalam paket kiriman berisi buah-buahan, dan pengembangan kasus dengan menggagalkan peredaran Sabu 69.2 kg oleh Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.


Pada hari Selasa, 17 Januari 2023 pukul 02.45 WIB di Terminal Bus Kampung Rambutan, Jl. Bungur Kel. Rambutan Kec. Ciracas Jakarta Timur. (kasus 40,7 Kg Sabu) dan hari Selasa, 31 Januari 2023 sekitar pukul 04.30 WIB bertempat di Jl. Lintas Sumatera, Kab. Labuhanbatu, Prov. Sumatera Utara. (kasus 69,2 Kg Sabu).


Sejak awal bulan Januari 2023, Ditresnarkoba PMJ mendapatkan informasi tentang adanya dugaan pengiriman narkotika jenis sabu dari Sumatera menuju ke Jakarta. 


Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan secara intensif, sehingga diketahui bahwa pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Padang Sumatera Barat dengan tujuan Terminal Bus Kampung Rambutan Jakarta Timur.


Berbekal informasi tersebut, Tim dari Dit Narkoba PMJ melakukan penyelidikan di sekitar lokasi Terminal Bus Kampung Rambutan. Dari hasil pengamatan di lokasi, pada hari Selasa, tanggal 17 Januari 2023 sekitar pukul 02.45 WIB diketahui terdapat 5 buah palet kayu berisikan buah-buahan yang dicurigai merupakan paket kiriman berisi narkotika jenis sabu.


Selanjutnya Tim mengamankan 2 orang yang sedang mengangkut barang yang dicurigai tersebut ke dalam mobil angkutan kota (Angkot), serta melakukan penggeledahan. 


Dari hasil penggeledahan, di dalam 5 palet kayu berisikan buah alpukat dan jeruk tersebut terdapat 39 bungkus plastik Teh Cina merk Guanyinwang warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 40.736 gram (40,7 kg).


Para tersangka menyamarkan pengiriman sabu di dalam palet kayu yang berisikan tumpukan buah-buahan alpukat dan jeruk. 


Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa kedua tersangka diperintah oleh Tsk. DIDI (DPO) untuk mengambil paket narkotika jenis sabu dan mengantarkannya ke daerah Kampung Bahari Jakarta Utara, dengan imbalan upah Rp. 3.000.000,-. 


Tsk. RICCAD SILITONGA (RS) sudah 2 kali mengambil narkotika jenis sabu atas perintah Tsk. DIDI (DPO), yaitu pada bulan November 2022 di Mangga Besar Jakarta Barat sebanyak 25 gr dan pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 di Terminal Kampung Rambutan sebanyak 40,7 kg.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Tsk. (RS) merupakan residivis kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP) modus begal sepeda motor dengan TKP di sekitar daerah Kemayoran Jakarta Pusat. 


Sehubungan dengan perkara tersebut, Tsk. (RS) ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat pada bulan Desember tahun 2005 dan telah menjalani proses hukum dengan vonis hukuman 1 tahun 3 bulan penjara di Rutan Salemba (bebas pada bulan Februari tahun 2007). 


Hasil pemeriksaan urin kedua tersangka, positif mengandung methampetamin dan amphetamine (pengguna aktif narkotika jenis sabu).


Tidak berhenti sampai disitu, kasus sabu 40,7 Kg terus dikembangkan lebih mendalam terhadap sindikat jaringan pengedarnya. 


Ditresnarkoba PMJ bekerjasama dengan Satresnarkoba Polres Tangsel pada Selasa, 31 Januari 2023 sekitar pukul 04.30 WIB bertempat di Jl. Lintas Sumatera, Kab. Labuhanbatu, Prov. Sumatera Utara, Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka HL dengan barang bukti narkotika sabu dengan berat bruto 69,2 Kg yang dikamuflasekan dalam 65 bungkus Teh Cina “Guanyinwang”


Berdasarkan penangkapan tersebut terus dilakukan pengembangan sehingga pada Selasa 31 Januari 2023 sekitar pukul 06.00 WIB di Kota Tanjung Balai, Prov. Sumatera Utara, tim berhasil menangkap TSK SS yang berperan menyerahkan narkotika sabu kepada TSK HL, serta berhasil menangkap TSK BP yang berperan sebagai pengontrol lapangan dalam pelaksanaan peredaran narkotika jenis sabu, yang dikendalikan oleh tersangka TSK SA (DPO).


Jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita sebanyak 109.944 gram (109,4 kg) sabu senilai dengan Rp.164.916.000.000,- (Rp. 164 miliar lebih). 


Jika diasumsikan 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh 5 orang, maka pengungkapan kasus tindak pidana narkotika 109.944 gram (109,4 kg) sabu ini bisa menyelamatkan 549.720 jiwa manusia.


(PMJ)

Lebih baru Lebih lama