Konferensi Pers Kapolres Metro Jakarta Selatan Tentang Kasus Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor


Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Selatan KBP. H. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H. menetapkan saudara MDS (20) tahun sebagai tersangka penganiyaan korban Berinisial D (17) tahun anak pengurus GP Ansor, Rabu (22/2/2023).


Penganiayaan ini berawal dari pelaku menerima laporan teman wanitanya berinisial A yang mengaku diperlakukan tidak baik oleh korban CDO. Ketika bertemu, korban dibawa ke belakang mobil dan dianiaya. 


“Tersangka mengonfirmasi apakah benar korban telah melakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A. Terjadi perdebatan dan keributan. Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan,” terangnya.


Atas terjadi ini, Pelaku dikenakan Pasal 76C Jo. 80 UU RI No. 35 Thn. 2014,Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal  351 KUHP. Ancaman Pidana 5 (Lima) Tahun Penjara.


(Humas PMJ)

Lebih baru Lebih lama