Kota Bekasi - Komisi IV DPRD Provinsi Banten melakukan kunjungan kerja ke Dinas Tata Ruang Kota Bekasi dalam rangka koordinasi penataan ruang (TKPR) Jabodetabek Punjur (Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi Puncak Cianjur) di ruang rapat Distaru.
Turut hadir pada acara kunjungan ; Sekretaris Distaru, Edison Effendi didampingi Kepala Bidang Perencanaan Ruang, Erwin Guwinda beserta para staf dan jajarannya.
Pemimpin rombongan sekaligus Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Banten, Juheni M. Rois menjelaskan maksud dan tujuan untuk tukar pikiran terkait penataan ruang di Kota Bekasi.
" Provinsi Banten tidak bisa lepas dari Provinsi Jawa Barat selain saling membutuhkan, Maksud dan tujuan kami untuk mempelajari dan mencari referensi dalam mengambil langkah yang tepat dan efektif khususnya perencanaan dan penataan ruang "
Selanjutnya bergantian memberikan sambutan, Edison Effendi menjelaskan bahwa Dinas Tata Ruang Kota Bekasi membawahi Bidang Perencanaan dan Tata Ruang.
" Dengan luas RDTR Kota Bekasi tahun 2022-2042 sebesar 21.311 Ha dibagi menjadi 5 diantaranya : Wilayah Perkotaan (WP) Bekasi Utara, Pusat Kota, Pondok, Mustikajaya , dan Jatisampurna "
Masing-masing WP memiliki tujuan seperti kawasan pusat aktifitas pemerintahan, kawasan permukiman dan perdagangan, hingga kawasan industri dan sebagainya.
Pada acara yang sama, Kepala Bidang Perencanaan Ruang, Erwin Guwinda menjelaskan bahwa revisi rencana tata ruang wilayah ( RT RW) Kota Bekasi telah mendapatkan persetujuan substansi dari
Kementrian ATR/BPN.
" Salah satu saran kepada Provinsi Banten adalah jangan memproses penyusunan rt rw dan RDTR secara bersamaan antara kota dgn Provinsi karena itu bisa menghambat pekerjaan dan membutuhkan waktu cukup lama "
Erwin juga berharap agar Perwal RDTR ini bisa segera rampung pada tahun 2023 karena di Kota Bekasi sudah banyak proyek nasional seperti kereta cepat, MRT, LRT.
Acara kemudian dilanjutkan dengan dialog interaktif, foto bersama dan pemberian plakat dari Pemerintah Kota Bekasi kepada DPRD Provinsi Banten.
(Red)