Yudi Sungkono, dan Pramudjito didesak segera Mundur dan diberhentikan dari Ketua Pengurus dan Ketua Pengawas Kepengurusan P3SRS Apartemen Centerpoint Bekasi


Kota Bekasi - Penghuni Apartemen Centerpoint yang berlokasi di Jl. Ahmad Yani, Kel. Marga Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi mempersoal Kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) dengan membuat Spanduk hingga terjadi perdebatan antara Pengurus P3SRS dengan para warga penghuni.


Sebanyak 22 orang pemilik dan penghuni apartemen Centerpoint Bekasi menandatangi mosi ketidaksukaan terhadap Yudi Sungkono S.E.,M.H dan Drs. Pramudjito agar secepatnya berhenti atau mengundurkan diri sebagai ketua pengurus terpilih periode 2022-2024 dan Drs. Pramudjito agar secepatnya berhenti atau mengundurkan diri sebagai ketua pengawas terpilih periode 2022 - 2024 paling lambat pada hari Sabtu 25 Februari 2023 pukul 17.00 WIB.



Salah seorang pemilik Satuan Rumah Susun di Apartemen Centerpoint, Drs. Andi Iswanto Salim mengatakan sebagai warga, stakeholder, kita berharap Apartemen ini mempunyai nilai ekonomis yang baik, jangan sampai tidak terurus dan menjadi amburadul.


"Sebagai warga di Apartemen ini kami berharap dengan Pengurus yang ada agar bisa mempertanggungjawabkan kinerja yang baik. Nah ini Laporan Keuangan saja mereka tidak pernah melaporkan. Terkait dengan Disperkimtan Pemkot Bekasi yang tadi mereka sebutkan saja, kami yakin mereka tidak pernah melaporkan pertanggungjawaban ke Perkimtan atau Pemkot sendiri belum melegalkan Kepengurusan P3SRS?," ungkap Andi Salim, Sabtu (25/2/2023).


Jadi harapan kami, sambung Andi Salim sosok Pengusaha, karena sudah mau setahun tapi tidak pernah ada Laporan pertriwulan bahkan persmester wajar kita mempertanyakan keuangan yang ada di dua Tower ini, Tower A dan Tower B yang mana hasil Laporan dari transisi kepengurusan lama ke yang baru sekitar Rp 2,5 Milyar. 


"Kita berharap angka 2,5 M ini yang berasal dari iuran para warga tidak boleh berkurang karena angka ini penting untuk perawatan Gedung. Bila ada bencana bisa dipakai untuk mengatasi. Dampak kerugiannya kalaulah tidak dikelola dengan baik Apartemen ini rusaklah semuanya, secara ekonomis nilainya pasti turun. Kalau nanti ditemukan secara signifikan akan kesalahan yang dibuat tidak menutup kemungkinan kami akan melaporkannya ke Ranah Hukum terhadap Pengurus yang ada," tegas Andi Salim.



Pengurus yang ada saat ini, sambung Andi Salim, berawal dari keputusan Kolektif Kolegial, tapi yang kita temukan ada pengurus yang di pecat berdasarkan resolusi karyawan. Dimana otaknya, masa ada Pengurus yang dipecat sama karyawan, yang ada itu karyawan yang dipecat sama Pengurus kalau gak bener.


"Kita juga berharap kepada Pemerintah Daerah yang mana sebagai Regulator dan punya kepentingan juga terhadap Penghuni serta Aset di Apartemen ini bahwa tempat ini juga harus tertata, rapih," imbuhnya mengakhiri.


Ditempat yang sama, Opung sapaan akrab Hasoloan Sitompul, mantan Pengurus lama yang dipecat turut menyampaikan bahwa ini sudah bentuk pelanggaran kepada Ketua terpilih bukan dipilih ya, kalau legalitasnya keluar baru itu dipilih.


"Saya sudah setahun berkecimpung dimana mereka punya Anggota itu masih banyak yang belum tau akan tupoksinya. Harapan kita agar dana yang sudah terkumpul itu dipertanggungjawabkan dan bentuk Kepengurusan yang baru yang lebih berkompeten," tegasnya.


(Red)

Lebih baru Lebih lama