Miris !! SMAN 8 Kota Bekasi Tidak Mengindahkan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 dan Instruksi Kadis Pendidikan Jabar


Kota Bekasi - Miris SMAN 8 Kota Bekasi tidak mengindahkan instruksi Dedi Supandi Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat padahal dengan tegas beberapa waktu lalu menginstruksikan seluruh SMA, SMK, SLB Negeri se-Jabar menghentikan rapat komite. 


Instruksi tersebut dikeluarkan menyusul terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah.


“Saya instruksikan kepada KCD (Kepala Cabang Dinas) agar menyampaikan kepada setiap kepala sekolah untuk menghentikan dulu kegiatan rapat komite,” kata Kadisdik Jabar pada Rabu (14/9/2022) tahun lalu.


Saat dikonfirmasi pihak sekolah langsung bertemu dengan Humas bapak Munawir dan akhirnya bertemu dengan Kepala Sekolah, awak media menanyakan terkait Sumbangan dan pungutan olah raga.


Bapak Munawir dalam pertemuan dengan awak media menyambut baik begitu juga dengan Kepala Sekolah SMAN 8 yang baru menjabat 1,5 bulan. Mengakui dalam pungutan Sumbangan itu sah dan diperbolehkan dalam Undang undang.


Untuk pungutan ekstra kurikuler olah raga akan didalami lagi kebenarannya. Karena itu sudah


Kepala Sekolah dan Humas SMAN 8 Kota Bekasi mengakui dengan adanya sumbangan dari wali murid. Dan itu diperbolehkan oleh undang undang…


Kejadian ini pun sudah berlangsung lama dan waktu itu pun sudah dijelaskan saya pada Ki Kusumo saat itu datang ke SMAN 8 saat mendampingi para orang tua murid.


Memang ada Sumbangan dan itu sudah saya paparkan pada Ki Kusumo dan diperlihatkan daftar daftar wali murid siapa saja yang sudah memberikan sumbangan. Ya namanya juga sumbangan… 


Relatif ada yang memberikan Rp 3.000.000 langsung lunas dan ada yang dicicil itu langsung masuk ke Rekening komite sekolah.


Untuk pungutan anggaran Olah Raga itu berdasarkan Perwal (peraturan Walikota). Silahkan konfirmasi ke Wali kota.


Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah.


Kadisdik Jawa Barat H. Dedi Supandi, S.STP., M.Si. menyatakan, komite sekolah tidak gagal paham tentang isi pergub tersebut. 


“Sosialisasi Pergub tentang Komite Sekolah perlu dimaksimalkan, agar tidak terjadi gagal paham,” ujarnya.


Dengan memaksimalkan sosialisasi, tutur Kadisdik Jabar, seluruh unsur pendidikan, baik KCD, kepala sekolah, komite sekolah, maupun orang tua peserta didik baru memahami maksud, tujuan, dan aturan rapat komite.


Pergub tentang Komite Sekolah, tutur Kadisidik Jabar, bukan payung hukum untuk meminta sumbangan dan bantuan kepada orang tua siswa, melainkan harus menjadi landasan mewadahi partisipasi masyarakat dalam meningkatkan pelayanan pendidikan di sekolah. “Agar sekolah terbangun menjadi sekolah berkualitas, berintegritas, dan menyenangkan,” tutur Kadisdik Jabar.


Komite sekolah, kata Dedi Supandi, diharapkan mayoritas berasal dari orang tua siswa aktif dan melibatkan tokoh masyarakat dan pakar yang peduli terhadap keberlangsungan pendidikan.


Pengurus dan anggota komite sekolah harus mengacu kepada pergub, khususnya yang termaktub dalam Bab II terkait penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lain harus bertujuan mendukung terlaksananya program peningkatan akses dan mutu pendidikan.


Sumber bantuan dari luar orang tua peserta didik, kata Dedi Supandi, harus dilakukan identifikasi dan optimalisasi sehingga lebih terukur pemanfaatannya dan tidak menyalahi aturan.


Larangan pungutan kepada peserta didik dan orang tua/walinya di Bagian Ketiga Pasal 12 Pergub Nomor 44 Tahun 2022

“Apabila penggalangan dana dilaksanakan kepada orang tua peserta didik, wajib dilaksanakan musyawarah dan permufakatan sehingga terhindar dari praktik pungutan atau iuran,” ucap Dedi Supandi


Musyawarah dengan orang tua peserta didik, ujar Kadisdik Jabar, dapat dilaksanakan setelah dilakukan perubahan rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) dan ditandatangani oleh kepala sekolah, komite sekolah, dan persetujuan KCD wilayah.


Sebab, RKAS perubahan atau revisi akan memuat kebutuhan dana yang bersumber dari masyarakat. “Besaran sumbangan pun tidak bersifat fix. Pilihan sesuai kemampuan dan warga miskin wajib dibebaskan,” ujar Dedi Supandi.


Kadisdik Jabar juga mengimbau komite sekolah melaksanakan tugas secara inovatif dan kreatif. Terutama setiap upaya yang dilakukan harus sesuai aturan. “Kreatif dan inovatif ini harus mengacu kepada kelayakan etika, kesantunan, dan sesuai peraturan,” ujar Dedi Supandi.


Diketahui, Pergub tentang Komite Sekolah terbit pada 19 Agustus 2022 dan diterapkan pada Tahun Ajaran 2022-2023. 


Pergub tersebut dikeluarkan sebagai upaya antisipasi pungutan liar (pungli) di sekolah tingkat SMA, SMK, SLB Negeri di Jabar.


Artikel ini telah tayang di:


https://wartasidik.co/2023/03/20/sman-8-tidak-mengindahkan-instruksi-kadis-pendidikan-jabar/


Download Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022


Komite Sekolah Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, Dan Sekolah Luar Biasa Negeri


https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/223254/2022pg00320044.pdf



Lebih baru Lebih lama