KOTA BEKASI - Pelapor dan di dampingi kuasa hukum mendatangi Polres Kota Bekasi untuk melaporkan berinisial Prof S. pihak terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan perjanjian sebuah pekerjaan Pembangunan Proyek Kolam Renang Semi Olympic. Berlokasi tanah tersebut di di daerah Bulak Kapal Permai tepatnya di sebuah kampus di daerah Margahayu. Bekasi Timur.
Pada Selasa Siang (22/08/23) Di Humas Polres Bekasi Kota
Michael Wawoh Selaku pelapor. Mengatakan kepada 11 Media. Mungkin hari ini teman-teman lihat saya bersama dengan Bang Jefri, saya Michael dan rekan-rekan kami datang ke Polres untuk melaporkan seseorang terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan
"Jadi ini hal yang penting supaya teman-teman ketahui bahwa dalam hal seperti ini enggak bisa diremehkan siapapun orang nya, apakah orang itu merasa kuat atau merasa hebat tapi berbicara hukum semua sama di mata hukum, jadi enggak ada yang merasa hebat di negara kita ini kira-kira begitu dari saya untuk terkait laporan". Ungkap Michael
Jeffry Tampubolon Kuasa hukum pelapor Mengatakan, bahwa kasusnya masih baru masih segar adanya dugaan penipuan dan penggelapan terhadap klien kami, dimana klien kami ini terikat perjanjian sebuah pekerjaan Pembangunan Proyek Kolam Renang Semi Olympic. Bahwa di terlapor berinisial Prof S.mengklaim tanah tersebut sebagai tanah milik tetapi pada akhirnya pembangunan proyek Kolam Renang Semi Olimpic diberhentikan tengah jalan dan tidak dibayar.
" Ini merupakan kasus dugaan Tindak pidana Penipuan dan penggelapan pasal 372 dan 378 Dengan nomor laporan Nomor : LP/B/2399/VIII/2023/SPKT/. Satreskrim/Restro Bekasi Kota/ Polda Metro Jaya. Namun saat Proses pembangunan sudah dalam tahap 50% tiba tiba terlapor memberhentikan pengerjaan kolam renang tersebut dengan alasan tidak jelas. ," Pungkas Jeffry Tampubolon
Berharap kedepannya menunggu Langkah selanjutnya proses pihak kepolisian agar segera menuntaskan kasus ini .
Pada saat berita ini di tayangkan pihak terlapor belum bisa di mintai keterangan terkait masalah Sengketa Pembangunan Proyek Kolam Renang Semi Olimpic.
(Red)