BUKAN HANYA PEMBERI, PENERIMA GRATIFIKASI JUGA HARUS DITAHAN ?

 

Kota Bekasi - Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) secara bahasa disebutkan gratifikasi adalah pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh. Sedangkan secara yuridis menurut Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat/diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.


Lantas, apakah gratifikasi merupakan suatu tindak pidana?


Apabila termasuk dalam suatu tindak pidana, apakah pemberi dan penerima gratifikasi dapat dijerat pidana?


Mengacu kepada pengertian tersebut diatas, tidak semua tindakan Gratifikasi merupakan perbuatan tercela ataupun memiliki arti yang negatif, justru karena banyak dan luasnya arti dari Gratifikasi itu sendiri dapat disimpulkan bahwa Gratifikasi memiliki makna yang netral dan tidak semua tindakan Gratifikasi bertentangan dengan Hukum.


Tindakan Gratifikasi yang dapat dipidana adalah gratifikasi yang memenuhi unsur Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara DIANGGAP PEMBERIAN SUAP apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Jadi, SUATU TINDAKAN GRATIFIKASI DAPAT DIPIDANA APABILA DIANGGAP SEBAGAI PEMBERIAN SUAP.


Selanjutnya, Pasal dan Ketentuan mengenai suap-menyuap diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12 huruf a,b,c,d dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai Contoh, dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tertulis : 


Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta setiap orang yang:


Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atauMemberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.


Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).


Jadi, Menurut pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut diatas TIDAK HANYA PEMBERI, PENERIMA GRATIFIKASI YANG DIKATEGORIKAN SEBAGAI SUAP-MENYUAP DAPAT DIPIDANA. Oleh karena itu, saya berharap kepada seluruh Aparat Penegak Hukum dapat bertindak secara Profesional dan dapat menjalankan amanat undang-undang dengan baik sebagaimana mestinya.


Pengamat Hukum Pidana – Endang Suparman, SH., MH., CPM., CPC., CP.Li.

Lebih baru Lebih lama