Sidang Tuntutan Mati Perkara Tindak Pidana Narkotika di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping


Pasaman, Sumatra Barat - Pada hari Kamis, (04/07/2024), sekitar pukul 13.00 WIB, Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa dalam kasus tindak pidana narkotika. Sidang ini dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pasaman, yaitu Sobeng Suradal, S.H., M.H., Ilza Putra Zulfa, S.H., Diyani Faudila, S.H., dan Agus Salim, S.H.


Kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar pada 15 November 2023 di Jalan Raya Lintas Sumatera, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman. Dalam operasi tersebut, saksi Yogi dan Fatha beserta rekan-rekannya dari Ditresnarkoba menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di saku depan sebelah kanan celana jeans terdakwa M. Zikri alias Riko bin Zulkifli. Selain itu, petugas juga menemukan dua unit HP Android dari terdakwa Guntur Hasibuan dan Muhammad Ridwan alias Iwan bin Muis.


Berdasarkan pengakuan para terdakwa, barang-barang tersebut milik mereka, dan mereka juga mengungkapkan adanya satu paket besar narkotika jenis sabu yang dibawa oleh Rahman bin Darmawi menggunakan bus ALS dari Medan ke Bukittinggi. Berdasarkan informasi ini, petugas berhasil menangkap Rahman di daerah Palupuh, Kabupaten Agam, dan menemukan satu paket besar sabu yang dibungkus plastik teh Cina warna hijau merk Guanyin Wang di dalam tas hitam.


Hasil penimbangan menunjukkan bahwa paket besar sabu tersebut memiliki berat bersih 885,11 gram, sedangkan paket kecil memiliki berat bersih 0,29 gram. Hasil pemeriksaan dari Badan POM RI Padang mengonfirmasi bahwa barang bukti tersebut adalah metamfetamin, yang termasuk narkotika golongan I.


Jaksa Penuntut Umum meyakini bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



Tuntutan hukuman mati diajukan untuk terdakwa Guntur Hasibuan, Muhammad Ridwan, dan M. Zikri, sementara Rahman bin Darmawi dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 1,000.000.000,- dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti dengan penjara satu tahun.


Barang bukti yang disita, termasuk paket sabu, beberapa unit HP, celana jeans, dan mobil Daihatsu Xenia, dirampas untuk dimusnahkan atau dikembalikan kepada yang berhak. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara.


Para terdakwa berencana mengajukan pembelaan yang akan dibacakan pada sidang berikutnya, Kamis, 11 Juli 2024. 


Sidang berjalan lancar dan aman hingga selesai pada pukul 15.30 WIB


(Red)

Lebih baru Lebih lama