560 Guru Ngaji Lekar mendapatkan Fasilitas Jaminan Kematian dan Kecelakaan Kerja dari BAZNAS Kota Bekasi


Kota Bekasi - Sekretariat Daerah Kota Bekasi bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sukses menyelenggarakan pengajian bulanan. Kegiatan ini bertempat di Balai Patriot Pemerintah Kota Bekasi serta bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan para pegawai pemerintah Kota Bekasi Jum'at (2/8/2024).


Ketua BAZNAS kota Bekasi Nurul Akmal menuturkan bahwa Pekerja di sektor informal sering kali tidak memiliki jaminan sosial dalam kehidupan sehari-hari sehingga apabila terjadi risiko kecelakaan pekerjaan mereka rentan sehingga mereka pantas menjadi Mustahik ( penerima manfaat) 


Dalam hal ini badan resmi Amil Zakat nasional atau BAZNAS siap memberikan fasilitas berupa program jaminan sosial ketenagakerjaan,  program jaminan kecelakaan kerja dan program jaminan kematian kepada 560 guru ngaji lekar dari 56 kelurahan . sebagai catatan program ini hanya bisa diberikan kepada guru ngaji yang berusia di bawah 65 tahun dan tidak ada kendala di administrasi kependudukan.


"Kami BAZNAS Kota Bekasi bagi para Mustahik mereka diberikan pengarahan dan pengendalian dikenakan membayar iuran sebesar rp16.800,- yang dicover pada saat peserta mengalami kecelakaan dimulai saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja sampai kembali ke rumahnya sekaligus selama 1 tahun . Suatu saat para Mustahik apabila ada yang mengalami kecelakaan risiko kerja di tempat mereka bekerja ya nauzubillah kami meng cover atau memberikan santunan kepada mereka sebagai penerima manfaat ( Mustahik) berupa santunan kematian Rp20.000.000,-, santunan berkala Rp12.000.000,-, biaya pemakaman Rp10.000.000." , ujar Ketua BAZNAS Kota Bekasi Nurul Akmal. 


Selain itu juga Nurul Akmal mengatakan kami BAZNAS kota Bekasi akan membuka kesempatan iuran bagi Mustahik yang ingin menempuh pendidikan tinggi berupa beasiswa gratis maksimal 2(dua) anak dan telah memiliki masa iur paling singkat  , 3 (tiga) tahun. 


“Angkanya variatif, TK sampai SD/ sederajat Rp1.500.000,per anak per tahun maksimal 8  tahun, SMP/ sederajat ' Rp2.000.000,per anak per tahun maksimal 3 tahun, SMA/ sederajat 3.000.000,- ,per anak per tahun maksimal 3 tahun, pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan  Rp12.000.000,,- per anak per tahun maksimal 5 tahun,” pungkas Ketua BAZNAS Kota Bekasi Nurul Akmal. 


Kegiatan kolaborasi dengan sekretariat daerah kota Bekasi ini di tandai penyerahan kartu BPJS ketenagakerjaan secara simbolis diberikan kepada penerima manfaat  Untuk perwakilan guru ngaji lekar dan pemberian santunan yatim oleh sekda kota Bekasi innayatullah .


Terkait santunan atau bantuan jaminan kecelakaan kerja kami berikan yaitu berupa ada biaya transport , biaya sementara tidak mampu bekerja , biaya pengobatan , dan perawatan pergantian gigi tiruan , penggantian kacamata , santunan cacat , santunan kematian pelayanan home care, dan pemeriksaan diagnosis yang semua itu akan diberikan kepada Mustahik diberikan dalam bentuk tunai.


(Red)

Lebih baru Lebih lama