Tangkap dan Penjarakan Oknum Kepala Sekolah MANDLAHAYU Kota Bekasi Karena Melanggar KUHP Akibat Menahan Ijazah Siswa Tidak Mampu


Kota Bekasi - JPKP Kota Bekasi di wakili oleh Anggota JPKP Kota Bekasi Edo Berkegiatan mendampingi Bapak Agus Orang Tua Siswa dari adinda Jeremy Pipo yg ijasahnya masih berada di SMP MANDALAHAYU Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi.


Dimana Jeremy Pipo sudah lulus SMP di tahun 2022 sampai sekarang pihak sekolah tidak ada itikad baik untuk berkoordinasi dengan siswa atau orang tua siswa.



"Saya sudah kasih win-win solusi untuk meminta bantuan kepada Pemerintah kota bekasi akan tetapi pihak kepala sekolah IBU TITIN SUPRIYATININGSIH tidak mau mengeluarkan ijazah meski di buat surat pernyataan kesanggupan secara pribadi" ujar Edo


"Dengan membuat surat keterangan tidak mampu dari tingkat kelurahan untuk meminta bantuan ke Baznas/Pemkot Bekasi untuk membayar yg di bantu oleh pihak Pemkot Kota Bekasi"



Namun Kepsek tetap keras kepala, tanpa belas kasihan tatap beralasan ada uang 800 ribu ya ada ijasah Ujarnya Sambil tetap cuek dan makan di meja.


Kepsek beralasan kami butuh uang untuk menggaji gaji-guru dll.  Dan dana bos di gunakan buat lain lain bukan untuk spp. Dan dari pihak kepsek tidak mempunyai kemauan niat baik untuk menjembatani ke pemerintah terkait siswa yang tidak mampu tersebut.



Wakil Ketua JPKP Kota Bekasi Edo mengatakan sangat kecewa dengan sikap keras kepala kepsek dan tidak memiliki rasa kemanusiaan dan toleransi kepada masyarakat tidak mampu yang padahal adalah mantan siswa didiknya.



Menurut Advokat dan Pengacara ternama di Kota Bekasi Jeffry Ruby Tampubolon, SH


"Pihak-pihak yang menahan Ijazah bisa dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara bila dengan sengaja menahan ijazah siswa yang telah selesai menempuh pendidikan,” paparnya.


Ia menjelaskan sekolah yang melakukan penahanan ijazah siswa dapat dikategorikan adalah perbuatan melawan hukum, untuk itu Satuan kerja Pendidikan baik formal maupun informal jangan pernah melakukan penahanan ijazah.

 

"Menurutnya penahanan ijazah dengan alasan apapun itu tidak dibenarkan. Apalagi dengan alasan tunggakan SPP" cetus Jeffry Tampubolon, SH.



Jeffry Tampubolon, SH. juga menjelaskan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 pasal 7 ayat 8 dijelaskan tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. 


"Kesimpulannya Satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun" tutup Jeffry Tampubolon, SH.


Naramber: EDO Wakil Ketua JPKP Kota Bekasi 

Lebih baru Lebih lama