Viral Bayi Dibanting dan Dianiaya di Daycare Depok, Pelaku yang Merupakan Pemilik “Daycare” di Depok Mengaku Khilaf

 


Jakarta - Pemilik Wensen School Depok, Meita Irianty alias Tata Irianty mengungkap motif dia menganiaya dua balita di daycare miliknya. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Polres Metro Depok, Jawa Barat, Kamis (1/8/2024).


Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana menyebut bahwa Meita yang juga merupakan influencer parenting mengaku khilaf telah menganiaya dua balita di daycare miliknya. Meskipun demikian, pihak kepolisian akan tetap mendalami secara khusus terkait motif tindakan Meita sekaligus melakukan pemeriksaan psikologis.


Jadi, kalau motif sementara kami sudah tanyakan. Yang bersangkutan (Meita) menyatakan khilaf, tetapi untuk motif secara khususnya nanti kita akan dalami saat pemeriksaan," ujar Arya, dikutip dari detiknews


"Termasuk nanti yang bersangkutan akan kami periksa dari psikologinya," sambungnya.


Selama konferensi pers, Meita yang menggunakan baju tahanan dilaporkan mengalami mual beberapa kali. Dua petugas yang mendampingi Meita menyebut bahwa ia sedang hamil empat bulan.


Arya mengatakan, pihaknya bakal tetap melakukan pemeriksaan terhadap Meita meskipun ia dalam kondisi hamil. Jika terdapat masalah kesehatan maka Meita akan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.


"Tetap kita lakukan pemeriksaan, tidak ada masalah. Namun, kalau ada masalah kita akan larikan ke rumah sakit," tegas Arya, dikutip dari CNN Indonesia.


"Tentu rumah sakit Kramat Jati Polri yang memang berwenang melakukan itu. Kalaupun harus dibantarkan, ya, kita bantarkan, tetapi penahanan tetap kita lakukan," sambungnya.


Usai Arya memberikan pernyataan, Meita disebut hanya terdiam saat diberi sejumlah pertanyaan oleh awak media


Sebelumnya, Wensen School yang terletak di Jalan Putri Tunggal, Harjamukti, Depok, Jawa Barat menjadi sorotan publik setelah munculnya laporan dugaan penganiayaan terhadap dua anak. Arya menyebut, sejauh ini korban yang sudah diketahui adalah MK yang berusia dua tahun dan HW berusia sembilan bulan.


Berdasarkan hasil pengamatan dan analisis dari CCTV, penganiayaan terhadap kedua anak tersebut dilakukan Meita dalam waktu yang berbeda. Menurut Arya, ada tiga video dengan korban yang berbeda.


Arya mengungkapkan bahwa MK mengalami kondisi fisik yang baik, tetapi mengalami trauma. Adapun, kondisi MK akan didalami melalui visum psikiatrikum.


Sementara itu, sejauh ini HW diduga mengalami dislokasi kaki. Dalam waktu dekat, HW akan melaksanakan prosedur visum dan rontgen.


"Nanti hasil visumnya begitu muncul akan kita sampaikan. Tetapi ada dugaan dislokasi pada kaki. Tapi nanti ini kita tanyakan pada dokter yang berhak menyerahkan itu kan dokter ya. Hasil visum bagaimana nanti disampaikan," jelas Arya.


Akibat penganiayaan tersebut, Meita telah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, dan dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.


Sumber: News.detik.com

Lebih baru Lebih lama