PERAN WARTAWAN CEGAH KECURANGAN PILKADA 2024

 


Oleh: Ade Muksin


Ketua PWI Bekasi Raya


Wartawan adalah orang yang melakukan pekerjaan kewartawanan dan atau tugas-tugas jurnalistik secara rutin mencari dan menyusun berita, baik dalam media cetak, media elektronik, maupun media daring dengan mengedepankan perinsip-perinsip jurnalistik, berpedoman pada undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ). 


Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 tidak lama lagi akan dilaksanakan di seluruh Indonesia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Pilkada serentak diselenggarakan pada 27 November 2024 di 37 provinsi di Indonesia.


Suksesnya pesta demokrasi bukan hanya tanggung jawab penyelenggara pemilu atau pemerintah, namun peran masyarakat Pers atau Wartawan pun diperlukan untuk kontribusi aktif guna menjaga integritas keberlangsungan proses Pilkada.


Wartawan harus berperan aktif untuk menjaga proses penyelenggaraan Pilkada berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Wartawan tak hanya datang dan memilih, tetapi Wartawan juga perlu mendampingi seluruh proses Pilkada untuk mencegah terjadinya kecurangan.


Wartawan sebagai kelompok masyarakat intelek yang terdidik, kritis dan berintegritas. Di tengah hiruk-pikuk politik dapat melakukan tindakan pencegahan terhadap perilaku kecurangan atau kejahatan Pilkada.


Peran wartawan selama proses Pilkada berlangsung tentunya harus mengikuti sosialisasi dan pendidikan politik terkait Pilkada yang jujur dan adil. Turut memberikan edukasi kepada masyarakat melalui pemberitaan sejuk dan mencerahkan guna menumbuhkan kesadaran akan pentingnya integritas dalam Pilkada 2024.


Selanjutnya Wartawan juga harus memberikan informasi mengenai cara melaporkan tindakan kecurangan serta bekerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan pelanggaran yang terjadi selama Pilkada dilaporkan kepada pihak berwajib dan dapat diketahui oleh publik.


Menjadi contoh yang baik untuk masyarakat itu juga melekat pada Wartawan. Wartawan juga harus hadir selama proses Pilkada berlangsung dan mengikuti proses perhitungan suara untuk memastikan terjadinya transparansi di Pilkada 2024.


Wartawan dengan merealisasikan tugas dan fungsinya diharapkan dapat berkontribusi secara aktif dalam menjaga kejujuran dan integritas demokratis di Indonesia. 


(Red)

Lebih baru Lebih lama