Bekasi - Viral kasus Ibu Supriyani, S.Pd , guru honorer SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, berurusan dengan hukum atas tuduhan penganiayaan terhadap anak muridnya.
Ibu Supriyani, S.Pd, yang saat ini masih berstatus guru honorer dan tengah dalam proses pemberkasan P3K, ditahan setelah dituduh melakukan kekerasan terhadap seorang siswa.
Peristiwa ini ramai di media sosial setelah orang tua siswa yang merupakan anggota kepolisian tidak menerima tindakan teguran yang diberikan oleh guru tersebut kepada anaknya yang dianggap nakal.
Salah satu Advokat ternama di Bekasi Raya Jeffry Ruby Tampubolon, SH dalam keterangannya kepada awak media mengatakan bahwa harusnya dalam kasus hukum itu ada proses Lidik dahulu, proses sidik baru gelar perkara penetapan tersangka, setelah penetapan tersangka diperiksa lagi tersangka baru boleh ditahan kalau dalam kasus itu ancaman hukumannya 5 tahun.
"Saya sih melihat kasus ini harus aparat penegak hukum memperhatikan kasus ini dengan baik dan seksama jangan sampai ada orang yang dirugikan karena kasus ini" kata Jeffry.
"Saya tidak tahu apa yang sudah terjadi, lalu bagaimana laporannya dan juga pasal berapa yang dikenakan kami tidak tahu, tapi harusnya kalau luka tergores ini bukan pasal yang berat tapi kenapa langsung ditahan, kami menduga ada prosedur yang tidak sesuai dengan aturan yang ada" tegasnya.
"Ya makanya harus diperiksa ulang dan saksi-saksi apakah sudah ditanya dan sudah diperiksa saksi-saksi, kalau saksi-saksi belum diperiksa langsung ditahan. kami menduga ada prosedur yang salah dan harus segera ditangani oleh Propam, terima kasih" tutup Jeffry.
(Red)