Kota Bekasi - Ketua Forum Advokat Untuk Demokrasi (FAUD) KOTA BEKASI, Aldo Sirait.SH., yang resmi menjadi Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3, menyebutkan ,adanya berita-berita pada sebuah media yang menggiring opini, yang menyatakan bahwa Cawalkot Paslon Nomor Urut 3 Tri Adhianto ketika menjabat sebagai Plt. Kota Bekasi seolah-olah tingkat korupsi di Kota Bekasi meningkat tajam yang menurut pemberitaan media tersebut didapat dari hasil audit laporan BPK.
Media tersebut memberitakan bahwa Jika dibandingkan periode sebelumnya, potensi penyimpangan anggaran Kota Bekasi di bawah kepemimpinan Tri melambung tinggi.
Temuan penyimpangan anggaran yang terbukti dan telah diaudit BPK di tahun 2020 terdapat 18 kasus dengan nilai kerugian negara Rp 5,3 miliar. Tahun 2021 turun menjadi 12 kasus dengan nilai kerugian negara Rp 1,5 miliar.
Setelah Tri Adhianto menjabat di tahun 2022 temuan penyimpangan yang teraudit BPK naik 14 kali lipat dibanding tahun sebelumnya. Total nilai kerugian negara mencapai Rp 21, 1 miliar.
Ketua FAUD Aldo Sirait, SH, membantah hal tersebut karena ketika itu Tri Adhianto ketika menjabat sebagai Plt. Walikota juga meneruskan program-program strategis Walikota sebelumnya yang terkena OTT oleh KPK.
Selain melanjutkan dan menjalankan program pembangunan strategis Walikota sebelumnya sebagai Plt. Walikota Tri Adhianto juga mewarisi program-program positif pembangunan Walikota sebelumnya namun Plt. Tri Adhianto juga mewarisi beberapa proyek-proyek yang diduga bermasalah pada kepemimpinan Walikota sebelumnya.
Hal tersebut di katakannya di Gedung Graha 96 Jakasampurna Bekasi Barat Kota Bekasi pada Rabu (30/10/24) mengadakan Jumpa Pers bersama Insan Pers, dengan situasi dan kondisi Pilkada Kota Bekasi 2024. “Perlu kami sampaikan juga kepada teman-teman semua Bahwa pemberitaan tersebut bisa menjadi sebuah Black Campaign dan menggiring opini masyarakat bahwa seolah-olah hanya ketika dimasa kepemimpinan Tri Adhianto sebagai Plt. Walikota Bekasi yang singkat penyimpangan dan tingkat dugaan korupsi meroket naik drastis menjadi 14 kali lipat" kata Aldo
Ketua FAUD Aldo Sirait, SH juga mengatakan bahwa kerugian negara akibat dugaan penyimpangan sangat tidak tepat dituduhkan hanya kepada Tri Adhianto seorang saja, yang ketika itu bertugas sebagai pejabat pengganti sementara Pimpinan Daerah atau Plt. Walikota pada saat itu.
Ketua FAUD juga menghimbau kepada seluruh Masyarakat Kota Bekasi Khususnya, agar tidak terpengaruh dengan pemberitaan pada sebuah media yang menggiring opini negatif kepada publik bahwa Cawalkot Paslon Nomor Urut 3 Tri Adhianto seolah-olah ketika menjabat Plt. Walikota melakukan banyak penyimpangan kebijakan sehingga tingkat dugaan korupsi meroket naik 14 kali lipat dengan tanpa bukti-bukti tindak pidana korupsi beserta data-data yang valid dan akurat.
Ketua FAUD Aldo Sirait juga kembali menghimbau, kepada seluruh level lapisan masyarakat Kota Bekasi Khususnya, agar lebih cerdas, bijak dan selektif dalam memilih Calon Kepala Daerah Kota Bekasi, dan melihat ide, program-program positif dan gagasan-gagasan nyata apa yang dapat menghasilkan Pemimpin yang mampu mensejahterakan masyarakat Kota Bekasi dan membangun Kota Bekasi.
(Red)