Mengenal Sosok Cemerlang Sang Adhyaksa "Pak Kumis Galak dari Cirebon" Mimpi Buruk Para Koruptor Kakap dan Pahlawan Hukum Bagi Masyarakat Bawah


Kota Bekasi - Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., yang akrab disapa ST Burhanuddin yang dilantik sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia pada 23 Oktober 2019 terus menunjukkan kinerja luar biasa dalam memimpin Kejaksaan.


Dahulu ketika kita masih kecil tentu yang pernah menonton serial anak-anak Si Unyil mungkin tentu masih ingat sosok galak Berkumis Pak Raden, bahwa Pak Raden bisa marah besar bila ada yang mencuri mangga dari pohon miliknya.


Namun yang menjadi sedikit perbedaannya adalah bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin mungkin adalah sosok Berkumis galak yang marah besar bila ada oknum-oknum pejabat, birokrat, manajemen BUMN/Swasta, Pengusaha dan para Konglomerat yang mencuri Miliaran dan Triliunan uang Negara dan Rakyat.


Pada era kepemimpinannya, Kejaksaan berhasil mengungkap dan menyelamatkan uang negara dari berbagai perkara mega korupsi yang merugikan negara sepanjang tahun 2023 dengan nilai mencapai ratusan triliun rupiah.


Tak hanya itu, ST Burhanuddin juga dikenal dengan gagasannya dalam melaksanakan program Restorative Justice terutama untuk kasus-kasus hukum pada masyarakat kecil, yang memberikan dampak positif bagi masyarakat dan sistem hukum di Indonesia.


Berkat kerja keras dan dedikasinya Kejaksaan mendapat kepercayaan tinggi dari rakyat Indonesia, terbukti dengan hasil survei yang menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga dengan tingkat kepercayaan publik yang sangat tinggi selama dua tahun berturut-turut.


Sukses dan keberhasilan ini menjadi cermin kepemimpinan ST Burhanuddin yang mampu menggerakkan seluruh level aparat kejaksaan untuk bekerja serius dan maksimal, sehingga membuahkan hasil berbagai macam prestasi yang mengharumkan nama institusi Kejaksaan Agung.


Paradigma Baru, Gagasan dan Perubahan Kejaksaan Agung


Cita-cita besar Jaksa Agung ST Burhanudin dalam membangun Kejaksaan tidak hanya menciptakan sebuah sudut pandang atau paradigma baru namun juga membangun kembali fondasi yang kokoh untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan Masyarakat akan penegakan hukum yang tegas, transparan, modern, humanis dan berkeadilan.


Ide, gagasan dan langkah besar yang dilakukan oleh ST Burhanuddin tidak saja hanya bisa dirasakan saat ini, namun perubahan yang terjadi telah meninggalkan warisan sikap tegas dan karakter kuat sebagai penanda eksistensi dan keberadaan Institusi Kejaksaan.


Itulah sebabnya, sikap, karakter dan teladan positif menjadi salah satu elemen penting yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin untuk dapat membawa perubahan dalam suatu organisasi. 


Semangat kepemimpinan dan jiwa humanis Jaksa Agung ST Burhanudin inilah yang telah menginsiprasi dan menjadi energi bagi segenap Insan Adhyaksa untuk terus bergerak dan berkarya mewujudkan Kejaksaan yang lebih humanis dan dipercaya serta dicintai oleh Masyarakat.


Meski perannya sempat diragukan oleh beberapa pihak, ia yakin bahwa api semangat pembaharuan yang dimilikinya mampu mengubah yang tadinya dianggap tidak mungkin menjadi sangat mungkin untuk dilakukan.


Sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia dalam Kabinet Indonesia Maju Saat melangkahkan kakinya kembali ke Kejaksaan, ia melihat ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan standar pakemnya.

 

Sebagai contoh, Pola Jenjang Karier yang seyogianya menempatkan orang-orang pada jabatan tertentu sesuai dengan kualitas dan kapabilitasnya, justru diisi oleh orang-orang yang tidak tepat sehingga berpengaruh terhadap kinerja Kejaksaan yang kemudian tidak berjalan secara optimal. 


Bagi figur pemimpin yang satu ini, kepercayaan publik hanya bisa diperoleh jika lembaga negara memperlihatkan kinerja yang baik.


Inilah yang kemudian menggugah hatinya untuk memperbaiki struktur organisasi tersebut agar Kejaksaan bisa kembali menjadi institusi yang aman dan nyaman bagi setiap orang. 


Mengembalikan marwah Kejaksaan sebagai pemegang kekuasaan negara dalam hal penuntutan tentu bukan hal yang mudah. Dibutuhkan dedikasi yang tinggi dan semangat integritas yang besar untuk bisa kembali mendapat kepercayaan publik.


Terlebih, kembalinya ia ke Kejaksaan tidak serta merta didukung oleh semua pihak secara politis.


Namun, ibarat batu yang terus menerus ditetesi air, ia terus merangkul semua pihak agar dapat bekerja sama dalam membangun negeri dengan hadirnya Kejaksaan yang memiliki integritas tinggi.


Saat ini Kejaksaan Agung RI berada di era keemasan dengan capaian-capaian kinerja dan prestasi yang lebih baik dari lembaga penegak hukum lainnya.


Hanya di era Jaksa Agung Burhanuddin, korupsi kelas kakap diusut serta berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga puluhan triliun.


Namun Koruptor tak ada kapoknya, terus cari cara untuk tumbangkan Jaksa Agung dengan berbagai berita-berita Negatif, Hoax dan Pembunuhan Karakter kepada Jaksa Agung. 


Namun faktanya, Kejagung sekarang ini punya prestasi terbaik dibanding periode-periode sebelumnya


Kejaksaan Agung pada periode kepemimpinan Burhanuddin paling galak ke koruptor.


Kejagung bahkan berani menerapkan ancaman hukuman mati kepada pelaku tindak pidana korupsi, seperti pada perkara ASABRI dan Jiwasraya. 


Kejaksaan Agung RI era Burhanuddin, juga berani membongkar kasus-kasus besar nilai kerugian keuangan fantastis.


Seperti, perkara korupsi BTS Kominfo yang merugikan keuangan negara Rp 8,32 triliun, kasus Duta Palma Grup dengan nilai kerugian mencapai Rp 78 triliun, kasus ekspor CPO minyak goreng yang menyangkut hajat hidup orang banyak, dan masih banyak lainnya.


Kejaksaan Agung RI juga menunjukkan keberanian dalam penegakan hukum untuk perkara-perkara yang melibatkan pejabat negara.


Seperti menteri, anggota BPK, anggota DPR, hingga pejabat BUMN dan pejabat kementerian.


Kasus-kasus itu tak mudah, melibatkan pejabat negara, politisi, pengusaha. Tapi Kejaksaan Agung berhasil membongkar dan berhasil untuk mampu meyakinkan hakim bahwa ada pihak yang bersalah


Kejaksaan Agung juga dinilai menegakkan hukum secara terukur, transparan, dan humanis, dengan menerapkan restorative justice untuk kasus-kasus tertentu di tengah masyarakat kelas bawah demi menghadirkan keadilan untuk semua kalangan


Tapi untuk kejahatan yang libatkan pejabat negara seperti korupsi tak ada ampun, dilibas. Tajam ke atas, Humanis ke bawah


Kinerja dan Prestasi


Beberapa prestasi Jaksa Agung dalam hal penyelamatan keuangan negara melalui penegakan hukum tindak pidana korupsi.


Pada 2022 lalu, Kejagung menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 21 triliun pada tahap penyidikan dan penuntutan.


Kejagung juga menyita uang dalam bentuk dolar Amerika dan Singapura yakni 11.400.813,57 dollar Amerika Serikat dan 646,04 dollar Singapura.


Adapun penyelamatan keuangan negara terbanyak berasal dari Jampidsus Kejagung dengan nilai Rp 20.351.199.832.983.


Rinciannya, sebanyak Rp 5.017.600.000 diselamatkan dari kasus tindak pidana korupsi pada Perusahaan Umum (Perum Perindo).


Kemudian, Rp. 2.592.190.524.000 dari kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).


Lalu, sebesar Rp.289.787.012.600 dari kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero), sebanyak Rp 44.881.750.000 dari kasus tindak pidana korupsi proses investasi PT Asuransi Jiwa Taspen yang terjadi pada rentang 2017-2020.


Sebanyak Rp.121.504.412.000 dari kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Emas tahun 2015-2021. 


Juga, sekitar Rp. 17.108.527.692.119, 11.400.813,57 dollar Amerika Serikat, dan 646,04 dollar Singapura dari kasus tindak pidana korupsi kegiatan pelaksanaan PT Duta Palma Group.


Selanjutnya, Rp. 26.888.700.000 dari kasus tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016-2021.


Dalam kasus yang sama juga disita sebanyak Rp. 36.155.421.514 dari tersangka korporasi. Sebanyak Rp 2.972.042.750 dari kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnice PT Krakatau Steel tahun 2011.


Dan Rp 123.274.678.000 dari kasus tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Karya Beton Precast tahun 2016-2020.


Sedangkan tahun 2021, Kejagung berhasil mengungkap sejunlah kasus dugaan korupsi kakap.


Misalnya, kasus korupsi pengelolaan dana keuangan di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT ASABRI (Persero).


Dalam kasus Jiwasraya kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 16,8 triliun. Sementara dalam kasus ASABRI, negara merugi hingga Rp 22,7 triliun.


Kejaksaan Agung tidak hanya fokus menangkap koruptor, tapi juga bagaimana menyelamatkan kerugian negara akibat tindak Pidana Korupsi.


Kasus Mega Korupsi PT. Timah


Dan yang terbaru Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap jumlah terbaru soal kerugian negara dalam kasus dugaan mega korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 


Awal diperkirakan Rp 271 Triliun kemudian Jumlah kerugiannya diperkirakan bertambah mencapai Rp 300 Triliun salah satunya akibat dampak kerusakan dan kehancuran lingkungan disekitar Pertambangan Ilegal.


"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 Triliun dan ini adalah mencapai sekitar 300 Triliun," kata ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (29/5/2024).


Angka tersebut terungkap setelah Kejaksaan Agung mendapat hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam melaporkan hasil penghitungan ini, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh hadir langsung di Kejaksaan Agung.


(Tim)

Lebih baru Lebih lama