Kota Bekasi - Beberapa orang tua murid kelas 7 atau siswa baru SMPN 23 Bekasi mengeluh dan merasa keberatan dengan adanya rencana kegiatan field study atau study tour ke Bandung Jawa Barat yang diadakan pihak sekolah.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media viralbekasi.com dan jpkpnews.com, kegiatan field study atau study tour pra sekolah kelas 7 ke Bandung Jawa Barat dengan destinasi tiga lokasi, yaitu Bale Seni Barli, Museum Sri Baduga dan dan Cihampelas untuk pada siswa baru atau kelas 7 tersebut yang nantinya akan diimplementasikan dalam Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) dengan tema ke-2 "Kearifan Lokal" dengan biaya sebesar Rp. kurang lebih sekitar 650 ribu.
Seorang wali murid kelas 7 atau murid baru lulus SD dan masuk SMPN 23 yang enggan disebutkan identitas dan namanya mengatakan rencana tersebut disampaikan oleh pihak sekolah melalui wali kelas kepada para siswa.
"Informasi diberikan oleh pihak sekolah melalui wali kelas kepada anak-anak, akan diadakan study tour ke Bandung pada tanggal 18 Desember 2024," ujar dia, Senin, 11 November 2024.
Dirinya mengeluhkan dengan rencana yang akan dilakukan pihak sekolah walaupun menurut pengakuannya acara Study Tour ini tidak diwajibkan. Hal ini karena anaknya yang baru saja lulus SD dan masuk SMP tentu banyak membutuhkan biaya seperti seragam sekolah dan alat perlengkapan untuk belajar lainnya.
"Ya anak saya yang baru masuk jenjang sekolah SMP tentu membutuhkan banyak biaya juga seperti seragam sekolah, buku-buku, alat tulis, tas dan perlengkapan belajar dan sekolah lainnya"
"Tentunya kita ingin ya diberikan nafas lah sedikit atau jeda waktu sedikit setelah berbagai biaya untuk berbagai keperluan perlengkapan anak saya yang kelas 7 atau yang notabene murid baru masuk ke jenjang SMP" ungkapnya.
"Memang acara field study atau study tour P5 itu tidak wajib, namun jika anak saya tidak ikut study tour anak saya pasti akan sangat sedih mungkin bisa nangis juga melihat teman-temannya ikut study tour ke Bandung sementara dia tidak ikut, ya mau tidak mau dan suka tidak suka tentu anak saya pasti akan ikut juga daripada dia sedih, ngambek dan kecewa, ya jujur setiap orang tua pasti ingin membahagiakan anaknya dengan ikut wisata belajar bersama teman-temannya" tegasnya.
"Program study tour untuk murid kelas 7 atau pra sekolah sebaiknya selain melihat kondisi ekonomi para orang tua siswa juga momen bulan-bulan pelaksanaannya jangan terlalu dekat dengan waktu persiapan murid masuk sekolah, ya itu karena biaya-biaya perlengkapan seragam sekolah, buku, berbagai alat tulis, tas, sepatu, kaos kaki, tempat minum dan keperluan perlengkapan lainnya tidak sedikit juga" ungkapnya
"Ya ibaratnya orang tua siswa dikasih jeda nafas sedikit mengingat kondisi ekonomi saat ini belum stabil, daya beli rendah, banyak PHK dan pendapatan saya juga masih serabutan dan tidak menentu akibat dampak pandemi covid-19"
"Kita sebagai wali murid tentu berharap kebijaksanaan pihak sekolah terkait program study tour P5 ini dengan melihat kondisi ekonomi para orang tua siswa dan juga momen pelaksanaanya untuk siswa baru kelas 7 yang baru masuk jenjang SMP" tutupnya.
Wali murid tersebut juga berharap, bahwa Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi bisa memberikan kebijakan dan solusi terhadap keluh kesah beberapa wali murid kelas 7 atas kegiatan pra sekolah study tour Program P5 sekolah tersebut.
“Tentu harapan saya selalu orang tua siswa Dinas Pendidikan Kota Bekasi dapat memberikan sikap, kebijakan dan solusi terkait kegiatan study tour ke Bandung murid kelas 7 tersebut. Ya dengan memberikan masukan dan solusi tentang lokasi study tour jangan terlalu jauh agar biayanya bisa lebih ringan dan waktu pelaksanaannya jangan terlalu dekat dengan momen masuknya siswa baru kelas 7” tutupnya.
Awak media ketika konfirmasi langsung ke pihak sekolah dan Humas SMPN 23 tentang kebenaran kegiatan study tour dan enggan menemui awak media. Kemudian awak media ditemui seorang ibu guru yang mengaku mewakili pihak Humas dan enggan memberikan keterangan terkait study tour dan meminta pihak media untuk bersurat terlebih dulu ke sekolah untuk melakukan konfirmasi tentang kegiatan terkait study tour Program P5 ke Bandung, padahal dalam UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 4 Ayat (3) dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Dalam UU No.40 Tentang Pers Pasal 18 juga mengatur bahwa (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Tidak ada Undang-Undang Negara, Peraturan Presiden MPR/DPR, MK, MA, Gubernur, Walikota, Bupati, Camat, Kepala Desa, Lurah, hingga RT/RW, dan mekanisme untuk jurnalis atau wartawan untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait kebenaran informasi dari narasumber kepada pihak sekolah harus bersurat lebih dahulu kepada pihak sekolah, karena di era teknologi saat ini konfirmasi bisa dilakukan secara tanya jawab langsung, via telepon atau via chat Whatsapp agar pemberitaan dapat berimbang sesuai kode etik jurnalistik.
Sementara awak media kembali mencoba melakukan konfirmasi kepada Pihak Bapak Humas SMPN 23 melalui via WhatsApp melalui chat dan telepon, namun hingga berita ini diturunkan Humas SMPN 23 tidak membalas chat dan mengangkat panggilan telepon WhatsApp awak media.
(Red)