Bebasnya peredaran obat Daftar G di wilayah Hukum polres Krawang Yang Sangat Meresahkan Masyarakat






Krawang-|

 Sejumlah kasus peredaran obat keras ilegal golongan G ditemukan dalam wilayah kerawang yang dapat bebas diperjualbelikan dekat ruang lingkup pendidikan diwilayah kerawang barat sehingga menimbulkan keresahan warga. Perlu upaya bersama untuk mengawasi keberadaan apotek dan toko kosmetik yang menjual obat-obatan keras terlarang tanpa resep dokter yang kerap disalahgunakan remaja itu.


Setelah mendapatkan informasi dari salah seorang narasumber, salah satu tim investigasi media Jurnal Investigasi Mabes mendatangi dan menelusuri lokasi yang dimaksud yaitu wilayah Jalan raya kali krawang , kabupaten krawang jawa barat 19/03/2025


Sesampainya di lokasi, di salah satu toko obat keras ilegal tersebut, seorang dari tim mencoba membeli obat yaitu Tramadol dan Eximer, keduanya adalah obat yang terdaftar dalam golongan G tanpa resep dan berhasil mendapatannya. Yang menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat terdaftar dalam golongan G adalah obat keras yang penggunaannya harus di resepkan dokter.


”Ini merupakan obat terlarang. Kami warga Sangat resah terkait penjual obat-obat terlarang itu. Banyak anak remaja yang membeli obat itu di toko obat tersebut,” ujar Warga Setempat dalam keterangan, Rabu (19/03/2025)


Setelah itu salah satu rekan media Jurnal Investigasi Mabes coba melaporkan toko obat keras ilegal tersebut ke Kapolres kerawang  AKBP Edwar Zulkarnain ,SI.K,M.H tetapi toko tersebut hanya dalam 1 hari bisa buka kembali karena kata penjaga toko tersebut sudah dapat izin dari Polres yang tidak mau disebutkan namanya untuk bisa membuka kembali toko obat keras ilegal golongan G tersebut.


Istilah obat yang terdaftar dalam golongan G diambil dari bahasa Belanda, Gevaarlijk, yang berarti obat berbahaya. Penjualan obat yang sesuai aturannya harus menggunakan resep ini, seperti TRAMADOL dan EXIMER, diduga dijual bebas dan dilakukan oleh oknum toko obat yang berkedok toko kosmetik sangat dekat lingkukugan masyarakat dan sekolah sekolah yang berdampak negatif bagi generasi muda bangsa wilayah hukum polres kerawang




Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat terdaftar dalam golongan G adalah obat keras yang penggunaannya harus diresepkan dokter.


Tramadol dan Eximer obat yang digolongkan terdaftar dalam golongan G ini bukan psikotropika. Alasannya, Tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya. Tramadol termasuk dalam kelas obat yang disebut agonis opioid.


Sebagaimana diketahui pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 36 TAHUN 2009


TENTANG KESEHATAN.


Pasal 197, Disebutkan :


“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”


(Red/Tim).

Lebih baru Lebih lama