Di Duga adanya Pelangaran di SPBU 34.412.35 Dengan Modus heli Dan Derigen Dengan BebasNya Beroperasi Di wilayah Subang Yang Sangat Meresahkan Masyarkat Yang Menbutuhkam BBM




JAKARTA – ||


Dugaan pelanggaran atau penyelewengan pengisian BBM subsidi kembali terjadi di SPBU 34.4112.35 yang berlokasi di Jalan subang cipu nagara tepatnya di subang jawa barat  kamis (6/3/2025).





Berdasarkan pantauan media ini di lapangan terlihat pihak SPBU 34.4112.35. ini bermain cantik dan terkesan ngibul pada Pihak Pertamina dan APH dengan mengutamakan pengisian kendaraan Mobil tangki siluman sehingga menyebabkan ketidaknyamanan bagi pengendara lain.





Menurut keterangan dari seorang sopir yang tidak mau menyebutkan namanya, ia tengah mengantre untuk mengisi BBM solar bersubsidi dan menyaksikan petugas SPBU. 34.4112.35 itu melakukan pengisian BBM ke mobil avanza yang bolak balik mengisi bbm do diduga avanza hitam ini sudah di modifikasi dan mengisi BBM cukup lama tidak seperti mobil mobil Biasa nya .





“Ini sangat membosankan dan berpotensi mengganggu distribusi bahan bakar secara merata kepada para konsumen yang berhak seperti kendaraan angkutan umum, expedisi, bus, para petani, dan pengguna lainnya,” ujarnya, kamis (6/3/2025).





Sopir  avanza saat di temui awak media tidak membrikan keterangan yang memuaskan . Peristiwa seperti ini bukan kali pertama terjadi, tetapi sudah berulang kali.




Lebih lanjut, ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak SPBU yang dianggap tidak mementingkan kendaraan yang betul-betul membutuhkan minyak subsidi.




“, kejadian begini sudah bukan rahasia umum, ya mau gimana lagi. Semoga aja ada penertiban dari (APH) setempat agar tidak terjadi pembiaran dan praktik seperti ini,” tambahnya.




Sementara itu, pemred jurnalinvestigasimabes. Taruna tiga dua  juga angkat bicara. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, terutama pada Pasal 18 ayat (2), disebutkan bahwa penyaluran BBM bersubsidi harus dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai peruntukan.




“Pengisian BBM ke dalam wadah jerigen atau tengki setan tanpa izin yang sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran, karena berpotensi mengalihkan BBM subsidi ke pihak yang tidak berhak,” ungkap fajar ,Rabu (26/2/2025).




Selain itu, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juga melarang kegiatan penyaluran BBM yang tidak sesuai peruntukan.




Pasal ini menetapkan bahwa setiap pelanggaran distribusi BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.




Dugaan pengisian BBM menggunakan tangki modifikasi atau teng setan ini lah yang menimbulkan kekhawatiran atas ketidakpatuhan terhadap regulasi ini




“Ini harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum (APH) Polres Dharmasraya, dan juga seharusnya diawasi oleh pihak pertamina selaku pengawas distribusi BBM subsidi di daerah,” tegasnya.




Sampai berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi atau pernyataan resmi dari pihak SPBU yang berlokasi di jalan subang cipu negara tersebut.




 (Red/tr-32

Lebih baru Lebih lama