JAKARTA – ||
Dugaan pelanggaran atau penyelewengan pengisian BBM subsidi kembali terjadi di SPBU 34.412.28 yang berlokasi tepatnya subang jawa barat kamis (12/3/2025).
Berdasarkan pantauan media ini di lapangan terlihat pihak SPBU 34.412.28 ini bermain cantik dan terkesan ngibul pada Pihak Pertamina dan APH dengan mengutamakan pengisian kendaraan Mobil tangki siluman sehingga menyebabkan ketidaknyamanan bagi pengendara lain.
Menurut keterangan dari seorang sopir yang tidak mau menyebutkan namanya, ia tengah mengantre untuk mengisi BBM solar bersubsidi dan menyaksikan petugas SPBU. 34.412.28 itu melakukan pengisian BBM ke beberapa mobil siluman atau helikopter yang bolak balik mengisi BBM SOLAR bersupsidi diduga mobil truk merah dan putih ini sudah di modifikasi dan mengisi BBM cukup lama bisa memakan waktu lama tidak seperti mobil mobil Biasa nya .
“Ini sangat membosankan dan berpotensi mengganggu distribusi bahan bakar secara merata kepada para konsumen yang berhak seperti kendaraan angkutan umum, expedisi, bus, para petani, dan pengguna lainnya,” ujarnya,
Sopir mobil siluman truk atau helikopter saat di temui awak media sudah mengetahui kedatangan tim investigasi.dan sempat tidak jadi mengisi solar ke dalam mobil siluman yang sudah di modifikaksi sedemikian rupa
Sopir tidak memberikan keterangan yang memuaskan dengan alih kami cuma sopir cuma suruhan bos,keterangan yang tidak memuaskan ini kami tim tetap melakukan pendekatan pesrsuasif,dan kami di temui orang kepercayaan bos mafia solar bersupsidi tersebut
Sebut saja lah oknum berinisial S yang menemukan pertayankan kami dari mana .kami dari jakarta mendapat laporan Dumas adanya spbu nakan yang masih saja memepejual belikan solar bersubsidi tanpa barkode kepada pemain mafia solar di wilayah tersebut,
Di duga kegitan ini sudah berlangsung lama karena jauh dari pantauam aparat penegak hukum dan pihak terkaid atau memang ada pembiaran dari oknum aph, pendistribusian BBM solar subsidi saperti ini
Dari pengkuan sopir mobil siluman berwarna merah berplat xxxx.dia bisa beroperasi 3 Sampai 4 kali sehari mengisi kendraan heli nya.dan bos nya mempunyai 4 unit kendraan seperti itu yang berkapasitas 4ribu sampai 5 ribu liter
Jika di kalkulasi pembelian ilegal ini sehari bisa satu unit helikopter kapasitas 5000 liter 3kali bolak balik 15000 ribu liter di kalikan 4 unit mobil siluman bisa mencapai 200000 liter solar subsidi yang di seleweng kan
Lebih lanjut, ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak SPBU 34.412.28
yang dianggap tidak mementingkan kepentingan masyarakat malah mengutamakan
Kepentingan mafia demi mencari keuntungan pribadi sehinga kendaraan yang betul-betul membutuhkan minyak subsidi tidak mendapatkan mirisss.
kejadian begini sudah bukan rahasia umum, ya mau gimana lagi. Semoga aja ada penertiban dari (APH) setempat agar tidak terjadi pembiaran dan praktik seperti ini,” tambahnya.
Sementara itu, inisator For-WIN goes tanjung juga angkat bicara. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, terutama pada Pasal 18 ayat (2), disebutkan bahwa penyaluran BBM bersubsidi harus dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai peruntukan.
“Pengisian BBM ke dalam wadah jerigen atau tengki setan tanpa izin yang sah dan helikopter siluman yang sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran, karena berpotensi mengalihkan BBM subsidi ke pihak yang tidak berhak,” ungkap fajar ,Rabu (12/3/2025).
Selain itu, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juga melarang kegiatan penyaluran BBM yang tidak sesuai peruntukan.
Pasal ini menetapkan bahwa setiap pelanggaran distribusi BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Dugaan pengisian BBM menggunakan tangki modifikasi atau teng setan ini lah yang menimbulkan kekhawatiran atas ketidakpatuhan terhadap regulasi ini
“Ini harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum (APH) Polres Subang, dan juga seharusnya diawasi oleh pihak pertamina selaku pengawas distribusi BBM subsidi di daerah,” tegasnya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi atau pernyataan resmi dari pihak SPBU. 34.412.28 yang berlokasi di subang
(Red