Jual Pertalite ke Kendaraan Tangki Modifikasi, Pertamina Diharap Tertibkan, SPBU Nakal Dan Tegak Kam Aturan



SUBANG -|| 

Pertamina memberi sanksi kepada SPBU yang melangar aturan jika adanya pelangaran,tim awak media  menemukan di lapangan setelah investigasi  SPBU 34.412.02  melanggar aturan dalam menyalurkan pertalite sebagai produk jenis BBM khusus penugasan  dengan melayani konsumen yang memodifikasi tangki BBM.



SPBU 34.412.02,daerah PABURAN KABUPATEN SUBANG menjual produk pertalite terhadap konsumen dengan kendaraan yang memodifikasi tangki BBM untuk diperjualbelikan kembali,kepada masyarakat hasil temuan awak media di lokasi spbu 


 kata Area Manager Communication, Relations, and Corporate Social Responsibility



Ia menegaskan Pertamina tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas terhadap SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran, khususnya terkait penyaluran produk BBM subsidi maupun yang merupakan penugasan dari pemerintah, seperti pertalite.


Sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan, yakni produk pertalite telah ditetapkan sebagai JBKP sejak 1 Januari 2022, kuota, dan pendistribusian diatur pemerintah.


Penjualan pertalite hanya dikhususkan kepada konsumen akhir, yakni kendaraan bermotor, kecuali bagi masyarakat yang berprofesi sebagai petani dengan didukung surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.


Untuk menjaga penyaluran produk JBKP pertalite tepat sasaran, maka Pertamina melarang pembelian maupun penjualan pertalite dengan jeriken maupun mobil dengan tangki BBM


Penjelasan

Pertamina melarang motor dengan tangki modifikasi mengisi pertalite di SPBU. 

Pembatasan pembelian pertalite dan solar dilakukan agar bensin subsidi bisa tepat sasaran.

Penjualan BBM eceran dilarang dan termasuk dalam kegiatan ilegal. 

Siapapun yang meniagakan BBM subsidi pengangkutan ilegal dapat dikenakan denda dan pidana.


SPBU yang menjual BBM sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin,Pertamina larang konsumen beli BBM untuk dijual kembali  


Pertamina melarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali untuk mencari keuntungan.


Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh UU No. 22/2001 tentang Migas," kata Sales Eksekutif Pertamina Retail  wilayah Jawa Barat, 


Menurut dia, siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU No. 22/2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp30 miliar.


Termasuk kios-kios juga dilarang menjual BBM berbagai jenis tersebut, apalagi di tengah kota, karena selain melanggar UU Migas, juga sangat berbahaya, baik bagi keselamatan penjual BBM itu, juga terhadap orang lain, kecuali daerah yang jauh dari SPBU," ungkapnya.


Menurut dia, kalau ada yang mengeluarkan rekomendasi untuk penjualan BBM di wilayah kota artinya itu salah, karena melanggar UU Migas."


Dampak dari praktik pembelian BBM berulang dengan maksud untuk menjual kembali, maka masyarakat yang membutuhkan BBM jenis premium misalnya, akan kesulitan untuk mendapatkan BBM tersebut di SPBU, karena akan cepat habis, dan bisa mengganggu ketertiban umum," katanya.


Benny mengharapkan ke depan tidak ada lagi oknum masyarakat yang memanfaatkan kesempatan membeli premium di SPBU, kemudian menyimpan, mendistribusikan dan menjual ke tempat lain lagi."


Semuanya berhak dalam membeli BBM di SPBU, asalkan jangan membeli BBM untuk dijual kembali, karena hal itu melanggar aturan yang berlaku," kata Benny


Dalam pengawasan penjualan BBM di SPBU, pihaknya menggunakan CCTV atau kamera tersembunyi guna menekan terjadinya penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab 


Kejadian ini bermula ketika tim awak media yang sedang berada di sebuah warung kopi dekat SPBU tersebut melihat motor thunder bolak balik   berulang kali masuk untuk mengisi Pertalite.


 Saat awak media mencoba mengonfirmasi, operator SPBU yang diketahui bernama Irman justru kami tidak di respon tidak membalas wa atau telpon kami .diam tanpa memberikan penjelasan.


Aturan pemerintah yang mewajibkan pembelian BBM bersubsidi menggunakan barcode atau kode QR dari aplikasi MyPertamina tampaknya tidak dijalankan di SPBU ini. Padahal, program ini merupakan bagian dari kebijakan Subsidi Tepat untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran.



Lebih baru Lebih lama