MUBA-||
Selasa 15 April 2025 – Gabungan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan media yang tergabung dalam Aliansi LSM Ormas Bersatu Muba, yang dipimpin oleh Deskar, bersama perwakilan media yang dikomandoi oleh Rizki S dan rekan-rekannya, melakukan investigasi di wilayah Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin. Investigasi ini menyoroti dugaan penyalahgunaan Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah milik negara oleh PT Hindoli Estate, Tanjung Dalam.
Tanah tersebut diketahui memiliki status HGU yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian HGU dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk dan wajib didaftarkan dalam buku tanah di Kantor Pertanahan.
Deskar dalam keterangannya menyatakan bahwa pihaknya mencurigai adanya penyalahgunaan kewenangan oleh PT Hindoli Estate dalam pengelolaan tanah HGU tersebut. Ia menyampaikan laporan secara lisan kepada Kasi Humas Polres Musi Banyuasin, AKP Nazaruddin SE, M.Si, dan mendesak agar laporan ini segera ditindaklanjuti.
“Kami minta laporan ini direspons secara hukum sesuai aturan yang berlaku. Jika tidak ada tindak lanjut atau justru dibiarkan, kami akan menempuh jalur hukum yang lebih tinggi, bahkan mengajukan langsung ke Presiden Republik Indonesia,” tegas Deskar.
Menanggapi hal tersebut, AKP Nazarudin menyatakan bahwa laporan ini akan diteruskan ke pimpinan dan ditindaklanjuti sesuai prosedur. “Iya pak, akan kami tindak lanjuti. Kami juga akan melaporkan kepada pimpinan kami,” ujarnya.
Sebagai informasi, HGU diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, serta PP Nomor 18 Tahun 2021. Penyalahgunaan HGU dapat dikenakan sanksi hukum sesuai regulasi yang berlaku. Pasal-pasal yang mengatur secara spesifik di antaranya Pasal 16 ayat (1) huruf b, Pasal 28 hingga Pasal 34 UU No. 5 Tahun 1960.
Masyarakat kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara ini
(Rillis tim)