SUMSEL-||

Muba-||

 Pada 3 April 2025, kebakaran hebat terjadi di lokasi sumur minyak ilegal yang berada dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit milik PT Hindoli Estate Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Kejadian ini memicu polemik di berbagai media dengan narasi yang berbeda-beda, menyoroti dugaan keterlibatan PT Hindoli dalam aktivitas ilegal drilling serta tanggung jawab pihak berwenang dalam menanggulangi permasalahan ini.



Minyak bumi merupakan sumber daya alam strategis yang menurut Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945, harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Regulasi lebih lanjut mengenai pengelolaan minyak dan gas bumi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Berdasarkan regulasi ini, segala bentuk eksplorasi dan eksploitasi migas harus melalui izin resmi dari pemerintah.


Dalam kasus ini, keberadaan sumur minyak ilegal di dalam kawasan HGU PT Hindoli menimbulkan dugaan adanya kelalaian atau keterlibatan pihak perusahaan dalam pencurian minyak bumi. Sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap pihak yang melakukan eksploitasi sumber daya alam tanpa izin dapat dikenai sanksi hukum.



Sejumlah media seperti Kabar 86, Tajam.co, dan Manuver Sumsel merilis berita yang menyoroti kegagalan Kapolsek Keluang dalam menangani permasalahan ini. Namun, Ketua Aliansi LSM Ormas Bersatu Muba, Deskar, menilai bahwa pemberitaan tersebut tidak berimbang dan cenderung menyudutkan satu pihak, yaitu Kapolsek Keluang. Ia menegaskan bahwa penyelesaian masalah ilegal drilling bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum (APH), tetapi juga perusahaan pemegang HGU serta masyarakat yang mengetahui dan terlibat dalam aktivitas ini.


Deskar juga menghubungi Manager PT Hindoli, Pak Nanang, untuk meminta perusahaan segera menutup aktivitas ilegal dalam wilayah HGU mereka. Namun, hingga saat ini, belum ada tanggapan dari pihak perusahaan.


Deskar ketua Ormas Bersatu Muba juga mengatakan "jika tidak ada jawaban atau penutupan maka kita akan turun aksi kedepan kantor polres muba untuk penutupan sementara waktu" ujarnya.

BERITA LAINNYA 


Seruan untuk Penegakan Hukum dan Transparansi


Mengingat dampak lingkungan dan hukum yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal drilling, berbagai pihak, termasuk LSM dan masyarakat sipil, mendesak agar aparat penegak hukum serta pemerintah daerah segera bertindak tegas. Selain itu, pihak PT Hindoli harus memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab atas aktivitas yang terjadi di wilayah konsesi mereka.


Pemerintah daerah dan kementerian terkait perlu melakukan investigasi mendalam untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum oleh perusahaan ataupun pihak lain yang terlibat. Jika terbukti adanya kelalaian atau keterlibatan, maka sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 dan peraturan terkait lainnya harus diterapkan.


Kasus ini menunjukkan kompleksitas permasalahan eksploitasi sumber daya alam ilegal di Indonesia. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, perusahaan, dan masyarakat untuk menegakkan hukum serta memastikan bahwa sumber daya alam dikelola sesuai dengan prinsip keadilan dan berkelanjutan


Red