JAKARTA-||
Ucapan terima kasih dan apresiasi berdatangan dari awak media kepada Polsek jati sampurna IPTU Didik Tri Maryato.S.H dan Reskrim unit 1 pak joko setelah beberapa hari adanya penertiban toko penjual obat keras golongan G di jln alternatif cibubur yang di lakukan oleh satuan reskrim dan babin kantibmas polsek jatisampurna 05/04/2025
Reaksi cepat dari Kapolsek jati sampurna di bawah arahan pak Didik atas laporan dari masyarakat dan media humas polri langsung bertidak cepat dan menutup tokok obat daftar G ilegal tersebut
Jika aparat penegak hukum yang berwenang menagani kasus seperti ini seperti Kapolsek jati sampurna tidak akan ada lagi peredaran obat ilegal seperti ini..
Dengan menjamur dan masifnya toko obat ilegal daftar G ini tidak mengantongi ijin yang sah yang Nota bene melangar undang undang kesehatan
Aneh tapi nyata setelah di Tutupnya toko obat ilegal tersebut di wilayah hukum Polsek jati sampurna jajaran polres Bekasi ini sesuatu yang jangal dan ganjil muncul dengan ada nya aksi penelpon gelap yang menghubungi awak media dengan nada ancaman yang mengaku aparat penegak hukum.
semakin menuai kontrofersial oleh beberapa media,dengan ada nya penelpon yang tidak di kenal kepada kaperwil media humas polri MOHAMMAD LUTFI S.H,dengan kalimat yang tidak pantas dilontarkan oleh penelpon tersebut
seolah-olah menyalahkan rekan rekan media yang sedang menjalankan tugas profesinya"siapa yang ambil gambar dan vidio itu?"ungkap penelpon tidak di kenal tersebut,yang mengaku seorang penyidik,dan akan melaporkan ke pusat,kemudian lutfi menjawab"silahkan anda laporkan"tugas saya tiap hari memang mengambil gambar dan merilis suatu artikel berita yg nyata dan fakta"ungkap lutfi S.H
Namun setelah beberapa saat kemudian beberapa media di telpon untuk bisa merapat ke kantor media humas polri yang beralamat di ciracas jakarta timur untuk meluruskan permasalahan penelpon tidak terkenal tersebut,setelah beberapa media datang,mengadakan gelar perkara membahas tentang perkara tersebut adanya penelpon yang tidak di kenal yang mengaku penyidik,mau melaporkan karena dengan alasan di telfon kanit nya di marahi,
Beberapa rekan media berfikir tat kala itu juga,kok bisa seorang penyidik di marahi,,dengan ada nya bantuan dari media melaporkan tentang penjual obat keras golongan G seharus nya penyidik berterimakasih kepada media menemukan tindakan melawan hukum berarti sudah membantu polri menjaga keamanan masyarakat terhindar dari jeratan obat terlarang seperti itu,tapi kenapa oknum yang mengaku penyidik itu marah sama rekan media?ungkap rizqi di depan rekan rekan media dengan senyuman nya,ini ada dugaan penelpon tersebut membekingi penjual obat terlarang tersebut,kemuadian semua rekan rekan melacak nomer tersebut yang mengaku oknum penyidik,kita sudah mengantongi bukti rekaman percakapan penelpon tersebut,dan kalau itu benar dari oknum anggota,rekan rekan beberapa media akan melaporkan kepada propam mabes polri
kemungkinan besar untuk sementara ada dugaan dari oknum anggota,dan beberapa media berharap untuk toko yang sudah di tutup oleh poksek jatisampurna selamanya tidak bisa buka kembali,karena di duga kuat penelpon tak dikenal tersebut yang membekingi toko obat keras yang sudah di tutup oleh polsek jati sampurna
Dengan respon cepat,melayani aduan masyarakat.dan sesuai intruksi bapak gubernur propinsi jawa barat kang dedi mulyadi jawa barat bersih dari narkotika dan narkoba,viral di tiktok dan youtube gubernur jabar turun kelapangan memberantas peredaran obat keras di wilayah jabar
Rekan media juga akan melaporkan kepada gubernur kalau ada oknum yang membekingi peredaran obat keras ini.karena ini sudah jelas melanggar UU kesehatan mengedarkan obat tanpa izin edar. pasal 196 uu kesehatan yang di maksud dlm pasal 98 ayat (2)dan ayat (3).
Berdasarkan informasi dari situs resmi Primaya Hospital, Tramadol merupakan salah satu obat golongan agonis opioid yang biasanya digunakan untuk meredakan nyeri.
Di dunia kesehatan, obat ini hanya diberikan kepada pasien apabila obat pereda nyeri lainnya sudah tidak dapat bekerja dengan efektif untuk mengatasi rasa sakit.
Sementara itu, mengutip dari situs Alodokter, agonis opioid termasuk ke dalam golongan narkotika sehingga penggunaannya di dunia medis harus dengan arahan dokter.
Bahkan, pemberian Tramadol hanya untuk pasien dewasa dan merupakan langkah terakhir yang dipilih apabila obat lainnya benar-benar tidak dapat diandalkan untuk mengurangi rasa sakit.
Sebab, obat ini memiliki efek samping yang cukup parah apabila dikonsumsi oleh remaja atau anak di bawah umur tanpa arahan dari dokter.
Hal ini selaras dengan yang disampaikan oleh praktisi kesehatan masyarakat, dr. Ngabila Salama yang mengatakan jika Tramadol adalah salah satu penyebab terjadinya kenakalan remaja, seperti tawuran dan perkelahian.
“Tramadol dapat berdampak buruk pada remaja, menjadi kecenderungan tawuran atau perkelahian remaja karena efek agresivitas dan adiksi,” jelas Ngabila seperti dikutip dari awak media,
Lebih lanjut, Ngabila mengungkapkan jika efek samping ini mirip seperti efek mengonsumsi narkoba karena dapat memengaruhi sistem saraf pusat hingga menyebabkan ketergantungan dan memberi efek bersemangat dan rasa nyaman.
Karena efek ketergantungan itu membuat penggunanya akan mengalami permasalahan emosi, termasuk rasa gelisah yang berlebih juga berperilaku agresif.
“Ketika efek obat mulai hilang, pengguna merasa gelisah dan frutasi yang dapat memicu perilaku agresif. Sehingga dampaknya mengganggu hubungan sosial dan meningkatkan risiko konflik,” kata Ngabila.
Efek Samping Tramadol
Merangkum dari website resmi Primaya Hospital, berikut beberapa efek samping dan juga risiko bahaya dari konsumsi obat Tramadol yang tidak sesuai aturan:
1.Sakit kepala
2.Pusing
3.Mengantuk
4.Gangguan pencernaan
5.Kejang-kejang
6.Tubuh terasa lemah
7.Cemas
8.Kesulitan buang air 9.kecil
10.Euforia
11.Gangguan menstruasi
12.Halusinasi
13.Berkeringat
14.Gejala menopause
15.Kebingungan
16.Gangguan koordinasi.
Dalam Hal Tersebut Jelas Dasar Hukum nya Mengapa Perlu Tindakan Hukum APH Untuk para pelaku bisnis Obat Keras Tersebut.
Sebagaimana Merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2009
TENTANG KESEHATAN.
Pasal 197, Disebutkan :
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah
Red.TR-32